Bawaslu Bali minta Jajarannya Kabupaten/Kota Petakan Potensi Pelanggaran Yang Berpeluang Jadi Sengketa
|
Klungkung, Bawaslu Bali - Jelang Pengawasan Verifikasi Faktual dukungan terhadap bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Anggota Bawaslu Bali, I Ketut Rudia meminta Jajarannya di tingkat Kabupaten/Kota untuk petakan potensi pelanggaran yang berpeluang menjadi sengketa proses dalam tahapan pencalonan perseorangan DPD Pemilu 2024.
Ada potensi Bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mengajukan sengketa, sehingga Bawaslu harus mengantisipasi hal tersebut sejak awal. Dan terhadap sengketa proses bisa saja locusnya di Kabupaten Klungkung hal itu diungkapkan Rudia dalam rapat persiapan pengawasan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Rabu, (1/2) di ruang rapat kantor Bawaslu Klungkung.
"Potensi penggunaan dokumen palsu oleh Bakal calon anggota DPD, dan itu merupakan tantangan bagi Bawaslu dalam melakukan pengawasan, namun untuk membuktikannya itu harus ada putusan yang inkrah dari pengadilan, "jelas Rudia.
Lebih jauh dikatakan hasil dari penagawasan vermin yang dilakukan oleh Bawaslu akan menjadi pembuktian jika terjadi sengketa proses, dan KPU yang juga berkepentingan tentu akan membuka data nama pendukung yang menyebabkan bakal calon tersebut tidak memenuhi syarat. Rudia juga menekankan untuk mengantisipasi kejadian semacam itu, alangkah baiknya KPU Klungkung membuka akses data seluas-luasnya kepada Bawaslu Klungkung, sepanjang data tersebut tidak sebagai informasi yang dikecualikan.
Sementa itu Anggota KPU Klungkung, I Gede Suka Astreawan mejelaskan, Dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) saja yang akan diambil menjadi sampel dan akan di verifikasi faktual, kemudian dalam pelaksanaannya apabila ditemukan pendukung yang tidak menyatakan dukungannya, maka KPU Klungkung akan menyediakan surat pernyataan dengan bermaterai.