Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bali Gelar Sidang Mediasi Gerindra dan KPU

Bawaslu Bali Gelar Sidang Mediasi Gerindra dan KPU

Selasa (21/8/2018), bertempat di ruang sidang Bawaslu Bali, Jl. Moh Yamin Nomor 17, Denpasar. Digelar Sidang Mediasi antara partai Gerindra dan KPU Provinsi Bali dengan Nomor Registrasi 002/PS/17.00/VIII/2018, pokok permasalahan yang melatarbelakangi gugatan partai Gerinda kepada KPU Provinsi Bali adalah pencoretan terhadap salah satu calegnya pada daftar DCS. Padahal, sebelumnya KPU telah menetapkan caleg tersebut telah MS (Memenuhi Syarat). Disamping itu, pada saat pendaftaran telah dinyatakan lengkap persyaratannnya dan diterima. 

Dalam Mediasi yang dilakukan Bawaslu Bali dari pihak pemohon hadir Wakil Ketua DPD Gerindra Bali, I Made Gede Ray Misno, Sekretaris  DPD Gerindra  Bali, Wayan Wiratmaja. Sedangkan dari pihak termohon hadir, Ketua KPU, Wayan Jondra, Komisioner KPU Bali, Ni Kadek Wirati dan Komisioner KPU Bali Ni Putu Ayu Winariati.

Mediasi yang berlangsung kurang lebih selama dua jam tersebut berakhir buntu, dimana kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan dan akan digelar kembali mediasi tahap kedua yang rencananya berlangsung Kamis (23/8/2018).