Bawaslu Bali Gelar Bimtek Sentra Gakkumdu
|
Rabu, 11 April 2018 bertempat di Rumah Luwih Beach Resort. Bawaslu Provinsi Bali menggelar Bimbingan Teknis Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk personil Sentra Gakkumduse-Bali,guna menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2018.
Kegiatan Bimtek Sentra Gakkumdu yang berlangsung selama 3 hari ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu RI Divisi Penindakan Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH, MH, Ketua dan Anggota Bawaslu Bali, Kepala Sekretariat Bawaslu Bali, Direktur Reskrimum Kombes Pol Drs. Sang Made Mahendra Jaya, M.H, Aspidum Kejati Bali Hasan Kurnia HS, S.H, dan para peserta Bimtek Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Panwas dengan masing-masing 1 orang komisioner Divisi HPP didampingi 1 orang staf HPP, unsur Polres/ta dengan masing-masing 1 orang Kasat Reskrim didampingi 1 orang penyidik, dan dari unsur Kajari dengan masing-masing 1 orang Kasipidum didampingi 1 orang Jaksa Penuntut Umum.
Pelaksanaan Bimtek Sentra Gakkumdu pada hari pertama diawali dengan penyampaian materi I oleh Anggota Bawaslu RI Divisi Penindakan Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH, MH dengan tema “Kebijakan Nasional Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilihan Oleh Sentra Gakkumdu Pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Secara Serentak Tahun 2018”, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi II oleh Anggota Bawaslu Bali Divisi Pencegahan I Wayan Widyardana Putra, SE dengan tema “Indeks Kerawanan Pemilihan Kepala Daerah Dan Fokus Pencegahan Tindak Pidana Pemilihan 2018”, selanjutnya penyampaian materi III oleh Anggota Bawaslu Bali Divisi Penindakan Ir. I Ketut Sunadra, M.Si sekaligus menutup rangkaian kegiatan Bimtek Sentra hari pertama, adapun materi yang dibawakan mengusung tema “Penanganan Laporan, Klarifikasi dan Kajian Tindak Pidana Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Dengan Pendampingan Sentra Gakkumdu”.
Pada hari kedua yakni Kamis 12 April 2018, acara Bimtek Sentra Gakkumdu dilanjutkan dengan penyampaian materiIVolehnarasumber dari Polda Bali yang membawakan materi dengan tema “Pendampingan Dalam Penanganan Pelanggaran dan Penyelidikan, serta Penyidikan Tindak Pidana Pemilihan oleh Penyidik dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota”, kemudian dilanjutkan penyampaian materi V oleh narasumber dari Kejati Bali membawakan materi dengan tema “Pendampingan identifikasi, Verifikasi, dan Konsultasi dan Proses Penyiapan Rencana Tuntutan Tindak Pidana Pemilihan oleh Jaksa Penuntut”. Seusai penyampaian materi oleh para nasumber acara kemudian dilanjutkan dengan Pelatihan Penanganan Pelanggaran tindak Pidana Pemilihan, dimana seluruh peserta Bimtek Sentra Gakkumdu diberikan sebuah kasus terkait tindak Pidana Pemilihan agar diselesaikan untuk nantinya dipresentasikan oleh perwakilan peserta Bimtek.
Pada hari ketiga Jumat 13 April 2018, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi VI yang merupakan materi terakhir dalam kegiatan Bimtek Sentra Gakkumdu oleh Ketua Bawaslu Bali I Ketut Rudia, SE., MM dengan tema “Struktur dan Fungsi Sentra Gakkumdu Serta Dukungan Fasilitasi Kesekretariatan Sentra Gakkumdu Provinsi dan Kabupaten/Kota”, Kegiatan Bimtek Sentra Gakkumdu resmi ditutup oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bali didampingi Anggota Bawaslu Provinsi Bali.