Antisipasi Dinamika Kependudukan, Bawaslu Jembrana Cermati Pemutakhiran Data Pemilih
|
Jembrana – Bawaslu Kabupaten Jembrana menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Jembrana di Kantor KPU Jembrana, Rabu (24/6/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Jembrana, I Gusti Ngurah Agung Bagus Wirahadi, menyampaikan sejumlah masukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih yang berkelanjutan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah validitas data warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri. Menurutnya, kondisi pekerjaan dan masa kontrak yang berbeda-beda perlu menjadi perhatian dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Selain itu, Bawaslu juga menyoroti fenomena perpindahan Kartu Keluarga (KK) oleh sebagian pelajar yang menyesuaikan domisili tempat menempuh pendidikan. Menanggapi hal tersebut, KPU Jembrana menjelaskan bahwa sistem pendataan pemilih menggunakan prinsip de jure atau berdasarkan domisili administrasi kependudukan yang tercatat. Apabila pada hari pemungutan suara pemilih berada di lokasi yang berbeda, mekanisme pindah memilih dapat digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bawaslu memandang bahwa aspek aksesibilitas informasi kepada pemilih juga perlu menjadi perhatian. Informasi terkait lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), termasuk saat penyampaian formulir pemberitahuan memilih (C Pemberitahuan), harus dapat diterima dengan baik oleh pemilih agar yang bersangkutan mengetahui hak dan lokasi tempat menggunakan hak pilihnya.
Melalui koordinasi dan pengawasan yang berkelanjutan, Bawaslu Jembrana berharap proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan secara akurat, mutakhir, dan memberikan kemudahan akses informasi bagi seluruh pemilih sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi.
Humas Bawaslu Jembrana