Zoom Meeting Antara Kordiv Penyelesaian Sengketa dan Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bali dengan Kordiv Penyelesaian Sengketa/Hukum Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kab/Kota se-Bali
|
Rabu, 15 April 2020 – Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum (P3SH) Bawaslu Provinsi Bali mengadakan Zoom Meeting dengan Kordiv Penyelesaian Sengketa dan Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bali, Kordiv Penyelesaian Sengketa/HPP Bawaslu Kab/Kota se-Bali yang menyelenggarakan Pilkada, dan Staf Divisi Penyelesaian Sengketa dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bali.
Tujuan diadakannya meeting ini adalah
- Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali memberikan arahan dan instruksi selama masa WFH
- Kordiv HPP peserta meeting menyampaikan perkembangan situasi dan kondisi lembaga, para staf, pelaksanaan tugas-tugas.
- Update dukungan kesekretariatan dari Kabag Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Provinsi Bali.
Hasil meeting ini antara lain :
- Dengan perkembangan Pandemi Covid -19, Pilkada yang semula direncanakan ditunda sampai tahun 2021 akhirnya disepakati menjadi bulan Desember 2020 dimana untuk pelaksanaannya menunggu terbitnya Peraturan Pengganti Undang – Undang
- Berkaitan dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan, secara substansi terutama dari subjek dan objek sengketa tidak jauh berbeda dengan Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017. Dan mohon agar mempelajari Keputusan KPU yang dikecualikan sebagai obyek sengketa yang tidak jauh berbeda dari peraturan sebelumnya yaitu keputusan KPU sebagai tindak lanjut dari pelanggaran administrasi, SK KPU berupa penetapan hasil perolehan suara, dan Keputusan MK.
- Perlu adanya perhatian khusus terkait pemetaan sengketa yang sudah dilakukan jauh-jauh hari. Dimana untuk di wilayah Bali potensi sengketa yang mungkin terjadi dalam waktu terdekat ada pada tahapan pencalonan terutama potensi pelanggaran pada saat pendaftaran calon dari parpol.
- Selama masa WFH, Divisi Sengketa Bawaslu Bali telah melakukan kajian terkait penerapan pasal 71 ayat (2) dan (3) UU Pilkada yang berkaitan dengan kewenangan dan larangan kepala daerah petahana melakukan mutasi dan menggunakan wewenangnya sebagai kepala daerah yang dapat merugikan pihak lain.
- Laporan dari Bawaslu Kabupaten / Kota :
- Semua Bawaslu Kabupaten / Kota menjalankan Piket di Kantor baik untuk pimpinan maupun staf
- Belum ada permintaan dari Pemerintah Daerah baik secara formal ataupun informal terkait pengembalian dana hibah ke Bawaslu Kabupaten / Kota
I Ketut Rudia Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali menyarankan
- Selama masa WFH, mohon agar tetap melakukan kerja-kerja penyelesaian sengketa seperti kajian hukum, mempelajari aturan-aturan terkait dan terus mengisi diri dengan ilmu dan pengembangan wawasan sehingga saat kapanpun Pilkada kembali dilaksanakan, seluruh jajaran sudah siap untuk kembali bertugas mengawasi Pilkada.
- Mengenai pengembalian dana hibah, agar kita sama-sama menunggu dasar hukum yang jelas dan pasti mengenai teknis pengembalian dana tersebut. Agar dikomunikasikan kepada Pemerintah Daerah bahwa selama belum ada payung hukum, maka belum bisa melakukan pengembalian dana pilkada meskipun ada arahan untuk mengembalikan dana pilkada tersebut.
- Agar tetap menjalin komunikasi dengan Panwascam yang saat ini sedang berhenti sementara. Jangan sampai komunikasi terputus karena begitu tahapan normal kembali, panwascam akan bertugas kembali seperti sedia kala sepanjang masih memenuhi syarat
Dan yang terakhir I Made Aji Swardhana Kabag P3SH menyampaikan bahwa Divisi bersama staf P3SPH sedang membuat rencana kerja yang diharapkan dapat dilaksanakan selama masa WFH. Rencana kerja tersebut dibuat baik itu pengembangan pribadi, pengembangan lembaga dan seluruh jajaran juga untuk masyarakat. Rencana kerja ini akan dilaporkan ke Kordiv untuk dapat dilaksanakannya