Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Kampanye, Bawaslu Jembrana Minta Kepala Desa Se-Kabupaten Jembrana Bersikap Netral

Bawaslu Kabupaten Jembrana

Jembrana, Bawaslu Jembrana - Menjelang Tahapan Kampanye Bawaslu Kabupaten Jembrana sosialisasikan kepala Desa terhadap sikap netralitasnya, mengingat hal tersebut aparatur desa yang sangat rentan untuk dijadikan politik praktis di setiap gelaran Pemilu maupun Pemilihan, hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Jembrana (Made Widiastra) dalam kegiatan sosialisasi dan penandatanganan ikrar Netralitas kepala Desa Se-Kabupaten Jembrana, di gedung auditorium, Sabtu (21/9).

Jembrana, Bawaslu Jembrana - Menjelang Tahapan Kampanye Bawaslu Kabupaten Jembrana sosialisasikan kepala Desa terhadap sikap netralitasnya, mengingat hal tersebut aparatur desa yang sangat rentan untuk dijadikan politik praktis di setiap gelaran Pemilu maupun Pemilihan, hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Jembrana (Made Widiastra) dalam kegiatan sosialisasi dan penandatanganan ikrar Netralitas kepala Desa Se-Kabupaten Jembrana, di gedung auditorium, Sabtu (21/9).

Sambung Widi, Kepala Desa juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dimana tertuang dalam pasal 29 huruf (g) yang berbunyi kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan huruf (j) yang berbunyi kepala desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. “sudah sangat jelas isi pasal 29 huruf (g) dan huruf (j), harapan kami agar kepala desa bersikap netral selama Pilkada serentak berlangsung.” tegas Widi dihadapan Kepala Desa Se-Kabupaten Jembrana.

Dalam acara sosialisasi dan penandatanganan ikrar juga diisi oleh 2 narasumber yaitu Kasipidum Kejaksaan Negeri Jembrana dan Kanit Reskrim Polres Jembrana yang dilakukan secara panel.

Hadir pada acara tersebut, Kaban Kesbangpol, Kadis PMD, Ketua KPU Jembrana, dan tokoh masyarakat, diikuti Perbekel Se-Kabupaten Jembrana, serta peserta rapat sosialisasi dan penandatanganan ikrar Kepala Desa, hadir secara langsung.

Humas Bawaslu Kabupaten Jembrana