Video Conference Bawaslu Bali dengan Bawaslu Republik Indonesia terkait kebijakan menghadapi Covid-19 dan Langkah Pengawasan Pemilihan Pilkada 2020
|
Selasa, 17 Maret 2020, terkait kebijakan Bawaslu menghadapi Covid-19 yang mana terdapat hal-hal yang menjadi perhatian dalam Video Conference :
Arahan Ketua BAwaslu RI :
- Pimpinan dan jajaran Sekretariat harus tetap mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan.
- Tetap berpedoman pada PKPU Tahapan.
- Pengawasan Verifikasi Calon Perseorangan sedapatnya menghindari kontak langsung dengan masyarakat.
- Provinsi yang belum melantik PPKD (Panitia Pengawas Kelurahan/Desa) dapat dilakukan pada : 1-5 April 2020 ( Untuk masa kerja 6 bulan), 13 -20 Maret 2020 (untuk masa kerja 7/8 Bulan ). Pelaksanaan pelantikan dapat dilakukan di Kecamatan masing-masing
Hal penting lainnya yang disampaikan oleh anggota Bawaslu Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
- Tahapan pemutakhiran daftar pemilih dilaksanakan 18 April s.d 17 September 2020, Pengawasan dilakukan pada tahapan tersebut dengan mengurangi pertemuan fisik dan tetap melakukan tindakan pencegahan Covid-19.
- Kesiapan penerapan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa di masing-masing Bawaslu Provinsi.
- Pertemuan yang mengundang Bawaslu Provinsi & Bawaslu Kabupaten/Kota Ditunda Pelaksanaannya sampai dengan adanya petunju lebih lanjut.
- Yang mana kemungkinan kegiatan yang diundur pelaksanaannya akan dilaksanakan dalam bentuk video conference.
- Mekanisme kerja bagi staf Sekretariat sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia akan dilaksanakan Piket, untuk staf yang tidak piket pada hari tersebut tetap melaksanakan tugas di rumah masing-masing dan di monitor oleh Kabag/Kasubag.