Lompat ke isi utama

Berita

Unit Pengelolaan BDP Bawaslu Bali Musnahkan Barang Dugaan Pelanggaran Dari Kasus Pemilu 2019

Unit Pengelolaan BDP Bawaslu Bali Musnahkan Barang Dugaan Pelanggaran Dari Kasus Pemilu 2019

Denpasar - Bawaslu Bali, Sebagai bentuk dari tindaklanjut Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Bawaslu Provinsi Bali melaksanakan pemusnahan barang dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan yang selama ini tersimpan pada Unit Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) Bawaslu Bali, Selasa (2/11).


Pemusnahan barang dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Unit Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bali I Made Aji Swardhana, dengan didampingi Staf Bawaslu Provinsi Bali.
Barang Dugaan Pelanggaran yang dimusnahkan berasal dari satu kasus Pemilu 2019, yang terdiri dari kartu nama, specimen surat suara, brosur, stiker dan foto, pemusnahan barang dugaan pelanggaran tersebut dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin penghancur kertas yang tujuannya untuk merusak serta menghilangkan fungsi dan sifat awal barang, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.


Made Aji mengungkapkan, BDP yang dimusnahkan tersebut merupakan BDP hasil penanganan kasus Pemilu 2019 lalu, BDP tersebut dimusnahkan setelah sebelumnya Bawaslu Bali menyampaikan pemberitahuan kepada pemilik atau pihak yang menyerahkan BDP dan diumumkan melalui laman resmi Bawaslu Bali, Jika dalam waktu 14 hari pemilik tidak mengambil atau merespon BDP tersebut, Bawaslu Bali kemudian membuat berita acara yang menyatakan BDP tersebut tidak diketahui  atau tidak ditemukan pemiliknya, untuk selanjutnya BDP tersebut dapat dimusnahkan .


“BDP yang hari ini dimusnahkan merupakan BDP hasil penanganan kasus Pemilu 2019 lalu, sebelum dimusnahkan, Bawaslu Bali telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilik BDP dan sudah diumumkan melalui lamanresmi Bawaslu Bali, namun setelah 14 hari tidak ada respon dari pemilik BDP, jadi kami kemudian melaksanakan pemusnahan,” ujar Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Bali tersebut.


Lebih lanjut, alumni IPDN ini menambahkan Bawaslu Bali melalui Unit Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran bertanggung jawab penuh terhadap penyimpanan BDP tesebut, karena jika ada kelalaian dan BDP tersebut hilang maka akan ada konsekuensi hukum bagi Bawaslu, termasuk juga mengenai mekanisme pemusnahannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku.  


 “Bawaslu Bali melalui Unit Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran bertanggung jawab penuh terhadap penyimpanan BDP tersebut termasuk juga saat pemusnahan BDP tersebut semuanya harus sesuai dengan aturan, jika ada kelalain sedikit akan fatal akibatnya, karena akan ada konsekuensi hukum untuk Bawaslu,” tutup Aji.