TREN BARU KEGIATAN KAMPANYE YANG DILAKUKAN OLEH PASLON DALAM PILKADA TAHUN 2020 DI MASA PANDEMI COVID-19
|
Badung, Bawaslu Bali - Kita sedang memasuki tahapan kampanye, akan banyak tren-tren baru yang dilakukan oleh paslon dalam kegiatan kampanye, seperti kegiatan persembahyangan (kegiatan paslon untuk melaksanakan ibadah), memang tidak dilarang, tetapi kita harus tetap melakukan pencegahan (Cegah Dini) karena sudah jelas dalam peraturan perundang-undangan tidak boleh ada kegiatan kampanye di tempat ibadah dan termasuk Bahan Kampanye, hal tersebut disampaikan Pimpinan Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Widyardana Putra saat menjadi narasumber Bimtek Pengawasan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Badung pada jumat (16/10). Bimtek ini juga dihadiri oleh Panwas Kecamatan dan staf kesekretariatan panwascam se- Kabupaten Badung.
Saya rasa bapak dan ibu sudah sangat mengerti bagaimana melaksanakan pengawasan di lapangan, dan saya ingatkan kepada bapak ibu bahwa regulasi belum dapat sepenuhnya menyentuh situasi – situasi yang terjadi di lapangan, memahami peraturan, bagaimana kita menerapkan peraturan tersebut dengan kondisi lapangan itu menjadi penting, dan bagaimana kita mengkomunikasikannya dengan stakeholder terkait, Ujar pria asal Karangasem itu.
Diakhir penyampaiannya, pria penggemar converse chuck tylor ini menegaskan bahwa tidak semua hal bisa diselesaikan dengan regulasi saja, tetapi dapat dilakukan dengan cara-cara lain yang tidak bertentangan dengan undang-undang, salah satu caranya adalah dengan melakukan pencegahan yang dilakukan akan menjadi sangat penting.