Lompat ke isi utama

Berita

TINGKATKAN KUALITAS PENGAWASAN PEMILU SERENTAK TAHUN 2019

TINGKATKAN KUALITAS PENGAWASAN PEMILU SERENTAK TAHUN 2019

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan, menggelar Rapat Koordinasi dalam rangka menghadapi " Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dalam Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan Pelanggaran Pemilihan Umum Tahun 2019 ", di Warung CS Bedha Tabanan, kamis(8/11/2018).

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Tabanan, I Made Rumada, SE mengungkapkan dalam meningkatkan " kinerja  Pengawasan " telah memasuki Tahapan penting yaitu; Kampanye dan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan yang ke dua ( DPTHP2) Pemilihan Umum Tahun 2019. Pengawasan Partisipatif merupakan dorongan dari masyarakat untuk menguatkan  kualitas demokrasi di Tabanan. " Bawaslu bersama Rakyat Awasi Pemilu ", tegas Rumada.

Rapat Kordinasi Bawaslu Tabanan dengan Pengawas Pemilu Kecamatan, Pengawas Pemilu Desa se Kabupaten Tabanan gelombang ke tiga ( Kecamatan Selemadeg Timur, Selemadeg, Selemadeg Barat dan Pupuan), dalam rangka persiapan pengawasan di buka langsung oleh Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada, SE. Dalam sambutannya, Rumada mengatakan bahwa Pengawasan Pemilu lebih di tingkatkan dan di maksimalkan pada pelaksanaan Tahun 2019.

Sambung Rumada, Rakor dilaksanakan secara maraton dibagi 3 gelombang dan pada akhir sambutan mengharapkan bagi semua peserta ( Panwascam dan PPD/ K) yang mengikuti kegiatan ini agar mengikuti dengan sungguh dan penuh perhatian, agar dalam melaksanakan tugas benar-benar memahami. Dengan harapan Pengawas Pemilu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Desa tetap semangat dalam menjalankan tugas berat, melakukan Pengawasan dan Pencegahan agar mengurangi potensi pelanggaran, ucap Rumada.

 

Tampil sebagai narasumber DR I Made Wena, Anggota Bawaslu Tabanan, I Putu Suarnata, I Ketut Narta dan I Made Sariawan, I Wayan Diandika selaku Moderator.

Sementara DR. I Made Wena menyampaikan Bahwa Bawaslu memiliki peran sangat strategis dalam pelaksanaan Pemilihan Umum. Pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan Pemilihan Umum sebelumnya UU mendorong saat itu Pengawasan Partisipatif , Wena, pada waktu memimpin Panwas Bali membentuk Relawan di Tingkat TPS. Sekarang disebut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS ). Dan lahirnya Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) turut andil memberikan pemikiran. ucap Wena. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam " Pencegahan, Pengawasan, dan Penindakan, Bawaslu menjadi kunci atas berlangsungnya tahapan pemilu yang " BERINTEGRITAS ". Mewujudkan hal tersebut, sambung Wena, dimulai dengan menyusun " Strategi dan  Perencanaan Pengawasan, Pencegahan dan Penindakan  "  yang maksimal. Pemilu yang demokratis, akan melahirkan Pemimpin yang baik.

Setiap Pengawasn Pemilu wajib mengetahui dan memahami " Dasar Hukum Penyelenggaraan Pemilu ". Peraturan adalah "SENJATA DARI SEORANG PENGAWAS" diantaranya: Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Undang-undang terkait lainya, Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 (Tahapan Jadwal dan Teknis), PKPU Nomor 23, 28, 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dan lainnya. Pengawas tampa memahami dasar hukum dan membekali diri dengan senjata Peraturan dan Undang-undang yang berlaku pada Pemilihan Umum Tahun 2019 bagaimana bisa mengatakan benar atau salah dalam pengawasan. Tegas  Wena.

Pada sesi kedua, Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan , I Putu Suarnata memaparkan Penangan Pelanggaran Administrasi secara cepat. Sesuai dengan amanat Perbawaslu Nomor 8 Tahun  2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus dugaan pelanggaran  administratif Pemilu sesuai dengan tempat terjadinya pelanggaran.

Panwaslu kecamatan menerima,memeriksa,mengkaji,dan membuat rekomendasi atas hasil kajiannya mengenai dugaan pelanggaran administratif pemilu kepada pengawas pemilu secara berjenjang,dan PPDK menerima dan menyampaikan dugaan pelanggaran administatif pemilu kepada panwaslu kecamatan. pelanggaran administratif pemilu berasal dari temuan atau laporan pelanggaran pemilu. Objek pelanggaran administratif pemilu adalah berupa perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yg berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Yang menjadi pelapor adalah WNI yg mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu, dan yg bisa menjadi terlapor adalah calon anggota DPR, DPD, DPR Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota, pasangan calon, tim kampanye, dan penyelenggara pemilu. Sesuai dengan ketentuan pasal 58 perbawaslu nomor 8 tahun 2018 menyatakan penyelesaian pelanggaran administratif pemilu dapat diselesaikan secara cepat dan di tempat kejadian dengan mempertimbangkan kelayakan dan keamanan. Penyelesaian pelanggaran administratif pemilu dilaksanakan paling lama 2 hari sejak laporan diterima. tegas Suarnata.

Pada sesi ketiga, Anggota Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta menyampaikan sudah mulai Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) tambahan oleh Peserta Pemilu. Dalam desain  dan APK  sudah di pasang masih ada yang melanggar konten dan pemasangan bukan pada zonasi yang telah di SK oleh KPU Kabupaten Tabanan. Tantangan pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2019, semakin membutuhkan perencanaan, pengawasan yang tepat dan sistim penegakan hukum yang efektif. Semua tantangan dalam pengawasan pemilihan umum tahun 2019 kita hadapi bersama. Proses pengawasan, Pencegahan dan penindakan terus ditingkatkan. Narta, meminta pengawas di tingkat Kecamatan,  Desa dan  Peserta Pemilu untuk memahami aturan dan Pelaksanaan Kampanye, misalnya " Larangan Kampanye , Pemasangan Alat Praga Kampanye (APK) bagi seluruh Peserta Pemilu.

Jika seluruh pihak memahami aturan Kampanye tidak perlu melakukan pencegahan berulang-ulang, maka " kuncinya semua pihak memahami regulasi yang berlaku,"