Tingkatkan Kapasitas SDM Melalui Simulasi Musyawarah Penyelesaian Sengketa
|
Amlapura, Bawaslu Bali - Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Sunadra mengapresiasi kegiatan Rakernis Simulasi Musyawarah Penyelesaian Sengketa yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Karangasem, Jumat (18/09).
Sunadra yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan, kegiatan simulasi penting dilakukan sebagai bentuk kesiapan Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa, karena peranan kualitas SDM yang baik juga akan mempengaruhi penyelesaian sengketa yang baik pula.
Pria kelahiran Badung ini juga turut menekankan terkait peranan operator SIPS dalam menggunakan aplikasi. "Saya harap, operator ataupun admin SIPS sudah mampu mengoperasikan aplikasi SIPS dengan baik. Karena baik permohonan sengketa secara langsung ataupun tidak langsung, tetap akan diupload kedalam aplikasi tersebut", jelas Sunadra.
Kegiatan rakernis yang diikuti oleh Komisioner dan seluruh Staf Bawaslu Kabupaten Karangasem ini lebih berfokus pada pelaksanaan musyawarah secara tertutup dan musyawarah secara terbuka. Sunadra menjelaskan, proses pelaksanaan musyawarah hingga tercapainya putusan adalah paling lama 12 (dua belas) hari terhitung sejak permohonan sengketa telah diregister. Musyawarah tertutup dilaksanakan paling lama 2 (dua) hari untuk memediasi para pihak yang bersengketa, jika dalam proses mediasi tersebut tercapai kesepakatan, maka hasil mediasi dituangkan dalam bentuk berita acara kesepakatan untuk selanjutnya dibuatkan putusan. Namun, jika dalam proses mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka proses sengketa dilanjutkan ketahap musyawarah secara terbuka.
Dalam proses musyawarah secara terbuka, ada panitia musyawarah yang terdiri atas Sekretaris, Asisten Musyawarah, Notula, dan Perisalah. "Yang berperan sebagai panitia musyawarah nantinya adalah Korsek bersama jajaran staf sekretariat, sehingga dalam simulasi ini saya harapkan perlu diperhatikan betul tugasnya masing - masing seperti apa", ungkap Sunadra.
Dalam kesempatan tersebut, Sunadra juga tidak lupa mengingatkan kepada seluruh peserta yang hadir untuk selalu menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19 sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Perbawaslu No. 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, Dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). "Acuan kita dalam bekerja, baik itu dalam melakukan tugas pengawasan, penindakan ataupun penyelesaian sengketa sekalipun, saya harap Bapak dan Ibu harus selalu menerapkan protokol kesehatan. Dalam melaksanakan musyawarah misalnya, kita pastikan dulu bahwa diri kita sudah menerapkan aturan kesehatan, hal itu jelas diatur dalam perbawaslu", jelas Sunadra.
Hasil akhir dari proses musyawarah adalah berupa putusan. Mengacu pada ketentuan UU Pilkada (UU No 10/2016) dan Perbawaslu No. 2 Tahun 2020, putusan dalam sengketa proses pemilihan bersifat mengikat. Jika ada pihak yang merasa keberatan atas hasil putusan tersebut, dapat melakukan upaya gugatan ke PT TUN.