Supervisi Pimpinan Bawaslu Bali terkait Pengawasan Tahapan Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih Pilkada 2020 di Bawaslu Kabupaten Bangli
|
Bangli, Bawaslu Provinsi Bali - Anggota / Kordiv Penyelesaian sengketa I Ketut Sunadra, dan Anggota / Kordiv Penanganan Pelanggaran Wayan Wirka melaksanakan supervisi terkait pengawasan tahapan Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 di Bawaslu Kabupaten Bangli, Senin (27/7). Tujuan kegiatan ini adalah untuk memonitoring pelaksanaan tahapan pencoklitan yang sudah berlangsung sejak 15 juli 2020 serta menginventarisir permasalahan yang terjadi selama pengawasan tahapan tersebut.
Ketut Sunadra mengatakan Bawaslu beserta jajaran di tingkat kelurahan/desa harus memastikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) menjalankan tugasnya sesuai tata cara dan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Jika sampai hari ini ada PPDP yang belum melakukan coklit, Bawaslu Bangli dan jajarannya harus mengingatkan. Bawaslu harus mengingatkan PPDP, agar tidak lupa kewajibannya,”ujar Sunadra.
Dalam kesempatan yang sama, I Wayan Wirka mengatakan dalam pemilu atau pemilihan, pencocokan dan penelitian (coklit) merupakan hal yang sangat penting untuk dicermati bersama. Pada saat coklit baik PPDP maupun pengawas harus benar-benar memastikan bahwa masyarakat yang sudah memenuhi syarat masuk ke dalam daftar pemilih.
Selain itu, Pengawas harus memastikan masyarakat secara administratif sudah memenuhi syarat sebagai pemilih. Caranya, yang pertama PPDP harus membawa formulis model A.KWK, selanjutnya pengawas juga memastikan administrasi dari calon pemilih tersebut, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik ataupun Kartu Keluarga (KK). Pengawas juga harus memastikan orang yang di coklit benar benar ada. Jangan sampai ada administrasinya di A.KWK dan ada di Kartu Keluarga (KK), namun orang tersebut sudah meninggal, atau sebaliknya, orangnya ada namun tidak tercatat di A.KWK yang artinya bahwa bagaimana kita sebagai pengawas bisa memastikan bahwa orang yang sudah memenuhi syarat masuk ke daftar pemilih dan orang yang tidak memenuhi syarat dicoret di daftar pemilih,”pungkasnya.