Sosialisasi dan Penyusunan Inventaris Permasalahan Rancangan Peraturan Bawaslu mengenai Pelaksanaan Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota antara Bawaslu RI, Provinsi dan Kabupaten/Kota
|
Senin (15/6) Bawaslu Provinsi Bali mengikuti pelaksanaan zoom meeting kegiatan Sosialisasi dan Penyusunan Inventaris Permasalahan Rancangan Peraturan Bawaslu mengenai Pelaksanaan Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dalam masa bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (CoVid 2019).
Kegiatan yang di prakarsai oleh Bawaslu RI ini dihadiri oleh Kabag Hukum Bawaslu RI (Agung Indraatmaja), Kasubag Peraturan Perundang-undangan Bawaslu RI (Raditya Megha), Tenaga Ahli, Tim Asistensi, dan Staf Divisi Hukum Bawaslu RI dan diikuti oleh Kordiv Hukum Bawaslu Provinsi Bali (I Ketut Rudia, SE., MM), Kabag Hukum Bawaslu Bali (I Made Aji Swardhana), Kordiv Bawaslu Kab/Kota, serta Staf Hukum Bawaslu Provisi dan Kab/Kota se-Bali.
Kabag Hukum Bawaslu RI (Agung Indraatmaja) dalam arahan pembuka menyampaikan “posisi rancangan peraturan kita sudah dalam perjalanan ke Komisi II DPR sehingga dalam beberapa hari kedepan akan dibahas disana, namun perjalanan untuk penetapan peraturan tersebut masih panjang sehinggga kami masih membutuhkan masukan untuk rancangan peraturan tersebut dari bapak/ibu komisioner bawaslu provinsi dan kab/kota.”
Tim Asistensi Bawaslu RI dalam penyampaian materi sebagai pemantik diskusi sesi pertama menyampaikan beberapa hal diantaranya mengenai tahapan penyusunan perbawaslu, bagaimana gambaran dasar perbawaslu penyelenggaraan pengawasan, penindakan dugaan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa pemilihan dalam keadaan bencana nonalam (Covid19), serta apa saja yang harus diatur dan dipertimbangkan dalam menyusun Perbawaslu ini nantinya.
Dalam sesi diskusi kedua, Kordiv Hukum Bawaslu Provinsi Bali (I Ketut Rudia) menyampaikan “Jika melihat perkembangan Covid 19 di Bali saat ini kondisinya fluktuatif, dimana masih ada penambahan beberapa kasus positif di beberapa daerah di Bali, kemudian berkaitan dengan pengawasan new normal nantinya ada 2 (dua) tantangan bagi kami di provinsi dan kab/kota. Pertama adalah kesehatan, karena tidak dipungkiri Covid 19 masih ada di sekitar kita, sehingga nantinya dalam melakukan pengawasan kita akan berdampingan dengan virus tersebut. Kemudian yang kedua tugas yang secara pararel berjalan saat ini, interaksi dengan pihak luar tidak bisa diabaikan, karena tahapan yang akan kita awasi kedepan akan melibatkan publik, protokol Kesehatan tentunya akan tetap menjadi pedoman kami dalam melaksanakan pengawasan”.
Rudia menambahkan “Terkait matrik sebelumnya yang disampaikan oleh Bawaslu RI, sudah kami diskusikan dengan teman-teman Bawaslu Kabupaten/Kota, ada beberapa masukan yang kami ajukan terhadap rancangan Perbawaslu nantinya, diantaranya terhadap beberapa pasal perlu penambahan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, salah satu contohnya Pasal 11 Ayat 2 Perbawaslu 2 Tahun 2019 Permohonan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan melalui loket penerimaan permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan di Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19”.