“Sirkulasi dan Suksesi Daerah Lima Tahunan, Terkini”, Sebuah Catatan Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali
|
Pilkada Serentak 2020 sebagai "test case" dimulainya 'New Normal', Adaptasi Kebiasaan Baru, masyarakat tetap sehat - Aman Covid-19, bisa produktif dan berpartisipasi aktif mengawasi Pilkada Serentak 2020. Pelaksanaan demokrasi lima tahunan dalam rangka evaluasi kepemimpinan di Daerah, utamanya bagi 9 Provinsi dan 261 Kab/Kota yang berpilkada, merupakan sebuah terobosan besar bagi Pemerintah - DPR RI untuk memastikan suksesi lima tahunan di daerah tetap dapat berlangsung sesuai waktu yang ditetapkan.
'Political will' dan komitmen pemerintah dan DPR RI ini mengacu kepada payung hukum, bahwa Pilkada Serentak 2020 dimana pemungutan dan penghitungan suara (Hari Coblosan) akan dilaksanakan 9 Desember 2020, setelah sejumlah tahapan sempat ditunda menuju Hari Coblosan yang awalnya direncakan 23 September 2020 oleh KPU RI, akibat adanya penetapan bencana nasional nonalam - akibat pandemi Covid-19. KPU, Bawaslu, dan DKPP RI sebagai pihak Penyelenggara Pemilu/Pilkada, sudah berkomitmen melanjutkan tahapan Pilkada, sesuai Peraturan KPU RI No. 5 Tahun 2020, yang tahapan lanjutannya sudah dimulai tanggal 15 Juni 2020.
Penyelenggara Pemilu sesuai tingkatannya, utamanya di wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang berpilkada, mau tidak mau, sesuai tugas, kewenangan, kewajibannya masing-masing, memastikan pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 berintegritas prosesnya, ditaatinya hukum Pemilu/Pilkada baik oleh penyelenggara Pemilu, Peserta Pilkada, ataupun masyarakat luas. Termasuk penegakkan disiplin penerapan standarisasi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid-19 sebagaimana yang telah ditentukan.
Prinsipnya dalam pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 taati 'prosedur, tata cara, mekanisme' pelaksanaan tahapan sesuai hukum Pilkada, dan sesuai 'new normal', adaptasi kebiasaan baru, sudah seharusnya semua pihak berdisiplin dalam penerapan standardisasi protokol Cegah Covid-19 yang telah ditetapkan. Semoga dengan demikian, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi Covid-19, selain tepat prosedur, juga tidak mengurangi kualitas substansi hasil Pilkada Serentak 2020.
Hasil Pilkada sudah tentu menghasilkan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupat dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota) dengan 'track record' yang mumpuni. Idealnya mereka terpilih dengan cara-cara elegan dan bermartabat dan tidak melanggar hukum Pilkada, sehingga dipercaya masyarakat untuk menyalurkan harapan dan kebutuhannya, sesuai 'hope and need'nya. Utamanya kepada masyarakat pemilih yang sudah semakin cerdas, seyogyanya tak perlu tergesa-gesa menentukan pilihan.
Sebelum melakukan pilihan, perlu perenungan setelah membaca terlebih dahulu, selain membaca Visi, Misi, dan Program Kerja yang ditawarkan, juga perlu memastikan 'track record' mereka yang akan dipilih. Mereka yang terpilih secara demokratis dengan prosedur tepat, dan proses yang berintegritas dipastikan akan dipercaya oleh publik. Terutama untuk membuat terobosan untuk peningkatan kesejahteraan, kemajuan, keadilan, dan prioritas saat ini untuk memastikan terjaganya rasa aman, kenyamanan dan kesehatan seluruh lapisan masyarakat - aman dari pandemi Covid-19. Selain itu, mereka yang terpilih dipandang mampu untuk mengeksekusi program-program kerakyatan, utamanya memastikan kebutuhan hidup yang bersifat dasar tersedia dan mampu dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
Ayo - masyarakat pemilih, pastikan diri kita tetap bahagia, sehat - aman Covid-19, bisa tetap produktif, termasuk berpartisipasi aktif mengawasi dan memastikan terpilihnya Kepala Daerah yang bermartabat dan elegan untuk memajukan kesejahteraan, keadilan, keamanan, kenyamanan, kesehatan kita di semua lapisan masyarakat. "Rakshanam mwang Dànam”.