Siapkan Sumber Daya Manusia Untuk Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Kabupaten Buleleng Libatkan KPU Kabupaten Buleleng
|
Singaraja, Bawaslu Bali - Pelaksana Tugas Harian Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Sunadra sampaikan pentingnya trasformasi penyelenggara pemilu untuk meningkatkan kemampuan dalam melakukan penyelesaian sengketa, Lembaga Bawaslu telah diberi kewenangan untuk melakukan mediasi dan ajudikasi dalam penyelesaian proses sengketa pemilu dan pemilihan.
“Sekarang ini lembaga Bawaslu sudah ideal, meskipun saat ini tantangannya adalah bagimana meningkatkan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusianya sehingga dapat melaksanakan tugas dalam penyelesaian sengketa proses dengan baik” Ujar Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali dalam rapat persiapan simulasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada Bawaslu Kabupaten Buleleng, Rabu (29/09).
Pria kelahiran Badung Desember 1959 ini juga mengungkapkan pentingnya kordinasi, Komunikasi lebih dini dengan lembaga penyelenggara pemilu terutamanya KPU agar ada pemahaman bersama tentang peran Bawaslu dalam Penyelesaian Sengketa Proses. “ Sudah jelas Bawaslu punya kewenangan untuk penyelesaian Sengketa, jangan sampai ada pertanyaan dari KPU tentang kapasitas kita” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng Putu Sugi Ardana yang membuka rapat tersebut menyampaikan dalam menyongsong tahapan pemilu dan pemilihan 2024, Bawaslu kabupaten Buleleng berupaya untuk melakukan yang terbaik, terutama dalam mempersiapkan diri dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia khususnya dalam penyelesaian sengketa.
“Walupun tahapan Pemilu dan pemilihan 2024 masih jauh, kita harus terus berupaya menyiapkan diri dengan peningkatan kapasitas kita terutamanya dalam penyelesaian sengketa” ungkapnya.
Ditemui di tempat yang sama Anggota Bawaslu Kabupaten Buleleng yang mengampu divisi Penyelesaian Sengketa I Kadek Carna Wirata mengungkapkan dilaksanakannya rapat peningkatan kapasitas SDM di lingkungan Bawaslu Kabupaten Buleleng untuk memberikan pemahaman kepada peserta rapat tentang tata cara penyelesaian sengketa proses serta mekanisme alur penyelesaian sengketa prosesnya.
“Kita ingin semua jajaran sekretariat mampu memahami alur penyelesaian sengketa proses sehingga ketika nantinya ada sengketa, seluruh jajaran sudah mampu melaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan ketentuan” ungkap pria yang tinggal di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar tersebut.
Rapat sendiri di ikuti oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Buleleng, Kordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buleleng, jajaran Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buleleng serta menghadirkan KPU Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Anggota KPU Made Sumertana
Carna juga menuturkan dalam rapat persiapan simulasi penyelesaian sengketa Proses tersebut, Bawaslu Kabupaten Buleleng juga melibatkan KPU Kabupaten Buleleng, untuk menyamakan persepsi tentang proses penyelesaian sengketa.
“Dengan melibatkan KPU Buleleng, kita ingin setidaknya rekan-rekan di KPU Buleleng sebagai sesama penyelenggara lebih dahulu mengetahui bagaimana sistem terjadinya sengketa proses, karena KPU dalam proses sengketa sifatntya akan menjadi termohon sehingga hal-hal ini yang perlu disiapkan” tutupnya.
Penulis : Ganesha