Sesi Terakhir “Putusan dan Tindak Lanjut Putusan” Focus Group Discussion Penyusunan Juknis Perbawaslu No. 2 Tahun 2020
|
Denpasar, Bawaslu Provinsi Bali - Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Sunadra mengikuti kegiataan Focus Group Discussion Penyusunan Juknis Perbawaslu No. 2 Tahun 2020 “Putusan dan Tindak Lanjut Putusan” secara daring yang diselenggarakan oleh Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI pada hari Selasa, (23/06/2020).
FGD ini merupakan lanjutan dari FGD yang sebelumnya sudah dilaksanakan yaitu terkait tentang Penerimaan Permohonan dan Registrasi, Musyawarah Tertutup dan Terbuka, adapun tujuan dari FGD ini adalah menginventarisir masukan-masukan dari Bawaslu Provinsi dalam menyusun petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dari Perbawaslu No. 2 Tahun 2020 dimasa pandemic COVID-19
Kegiatan Focus Group Discussion ini diikuti oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Rahmat Bagja, Kepala Biro TP3 La Bayoni, Tenaga Ahli Bagian Penyelesaian Sengketa Purnomo, Kepala Bagian Penyelesaian Sengketa Ibrahim Malik Tanjung, serta Kordiv. Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi se-Indonesia. Adapun narasumber dari FGD ini adalah Peneliti Senior Sindikasi Pemilu dan Demokrasi Daniel Zuchron dan Koordinator Harian KoDe Inisiatif M. Ikhsan Maulana.
Dengan adanya kegiatan ini Rahmat Bagja berharap pimpinan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota mendapatkan pencerahan dari narasumber dalam menyusun sebuah putusan, dimana putusan ini patut dipertimbangkan oleh hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan hakim di Mahkamah Agung.
Melalui diskusi yang demikian mendalam, Bawaslu RI melalui Divisi Penyelesaian Sengketa diminta dalam waktu sesegera mungkin untuk merumuskan juknis Pembuatan dan Tindak Lanjut Putusan Penyelesaian Sengketa, termasuk Juknis tahapan Penerimaan dan Registrasi Permohonan, Juknis Musyawarah Tertutup dan Terbuka yang mendahului pembuatan Putusan dengan merujuk kepada Perbawaslu No. 2 Tahun 2020 tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa. Di dalam juknis itu, diusulkan dalam perancangan Putusan oleh Majelis Musyawarah PS dibantu sepenuhnya oleh Panitia Musyawarah, dibahas dan diputus lebih lanjut dalam mekanisme Rapat Pleno Bawaswalu Provinsi atau Kabupaten/Kota, untuk kemudian dibacakan sebagai Putusan Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota terkait Permohonan PS. Ada perdebatan menarik, sekiranya ada pendapat yang berbeda, 'Disenting Opinion' dari anggota Majelis/Pleno dalam proses perumusan Putusan, masih ada silang pendapat. Ada pendapat perlu diakomodir dalam substansi Putusan dan ada yang berpendapat tak perlu, karena perdebatannya dan Putusan telah diambil Rapat Pleno. Peserta diskusi diingatkan, sebagai lembaga "quasi peradilan" atau peradilan semu, berbeda dengan Lembaga Peradilan murni, dalam musyawarah penyelesaian sengketa, jajaran Bawaslu haruslah tunduk terhadap prosedur, selain menggunakan kewenangan dan juga memastikan substansi yang diputuskan haruslah tepat. Dengan demikian, jajaran Bawaslu selain perlu dilatih kemahirannya dalam mengumpulkan fakta-fakta dalam permusyawaratan (proses pemeriksaan bukti), juga perlu memperdalam pengetahuan dan keterampilannya sehingga tepat memutus obyek yang disengketakan oleh para pihak, dengan memperhatikan setidaknya azas kepastian hukum dan manfaat, selain juga sedapat mungkin memperhatikan terkait azas keadilan.