Rudia Berharap Masyarakat Bersinergi Dengan Bawaslu Terkait Informasi Dugaan Pelanggara Dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020
|
Karangasem, Bawaslu Bali - Rudia Berharap Masyarakat Bersinergi Dengan Bawaslu Terkait Informasi Dugaan Pelanggara Dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020. Hal itu disampaikannya saat menjadi Narusmber dalam Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Karangasem Tahun 2020, pada tanggal 6 Nove,ber 2020, yang bertempat di Taman Surgawi Resort & Spa, Jalan Raya Tumbu, Karangasem.
Dalam acara tersebut dihadiri juga Ketua Forum Perbekel Kabupaten Karangasem, Ketua MDA Kabupaten Karangasem, Ketua PHDI Kabupaten Karangasem, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Karangasem, Ketua Walubi Kabupaten Karangasem, Ketua Paroki Kabupaten Karangasem, Ketua Persatuan Gereja Kabupaten Karangasem, Ketua KNPI Kabupaten Karangasem, Ketua PC KMHDI Kabupaten Karangasem, Direktur OBH KPPA Bali, Ketua P2TP2A Kabupaten Karangasem, Paralegal LBH APIK, Ketua Forum Perbekel Kecamatan se-Kabupaten Karangasem, Ketua MDA Tingkat Kecamatan se-Kabupaten Karangasem, Ketua PHDI Tingkat Kecamatan se-Kabupaten Karangasem.
Dalam acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif yang di laksanakan di kecamatan Tembuku, Rudia yang juga Kordiv. Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Provinsi Bali ini menyampaikan bahwa informasi dari masyarakat sangat penting bagi bawaslu terkait dengan dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh elemen masyarat khususnya di Kabupaten Karangasem dalam pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 demi terciptanya Pilkada yang Luber dan Jurdil.
Sedangkan dari sisi pengawasan Pria yang juga mantan ketua Bawaslu Bali periode 2012 – 2017 ini menyampaikan bahwa dalam hal siapa saja yang dapat berpolitik praktis, dalam regulasi tidak ada larangan terkait Bendesa Adat, Kelian Adat dapat berpolitik praktis karena tidak ada pengaturan terkait dengan hal tersebut, tetapi Bendesa adat dan Kelian Adat tidak boleh memobilisasi masyarakatnya untuk memilih salah satu paslon, karena sesuai dengan asas pemilu/pemilihan yaitu asas Luber dan Jurdil. Peran Desa Adat, agar dapat menciptakan pilkada yang jujur dan adil, jangan sampai memanfaatkan wewenang untuk mobilisasi masyarakat apalagi dengan menggunakan keweangan seperti membuat awig agar memilih salah satu paslon Misalnya.
Dan di akhir Diskusi, Rudia Kembali menekankan kepada peserta sosialisasi, bahwa sebagai bagian dari pengawasan partisipatif untuk dapat memberikan informasi kepada kami terkait dengan dugaan pelanggaran yang bapak/ibu temukan dan kami akan menjamin kerahasian dari pemberi informasi.