Rapat Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan di Tengah Pandemi Covid – 19 dan Pilkada yang Fleksibel
|
Kamis, 14 Mei 2020, Bawaslu Provinsi Bali menyelenggarakan “Rapat Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan di Tengah Pandemi Covid – 19 dan Pilkada yang Fleksibel” yang di moderatori langsung oleh I Wayan Wirka Kordiv Penanganan Pelanggaran dengan Narasumber Ratna Dewi Pettalolo Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Republik Indonesia.
Rapat diikuti oleh ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali dengan pembahasan mengenai metode Penanganan Pelanggaran di Tengah Pandemi Covid -19.
Dalam arahannya, Dewi mengatakan “Perppu 2/2020 ini memberikan diskresi bagi KPU untuk menunda tahapan Pilkada. Meskipun begitu, PKPU 2/2020 tetap berlaku karena penundaan tahapan Pilkada hanya 4 tahapan saja. Sedangkan yg lainnya masih berlaku, sehingga tahapan sisanya di luar 4 tahapan yg ditunda tersebut masih diatur dalam PKPU 2/2020 yang masih berlaku hingga sampai saat ini.
Meskipun ada penundaan tahap, namun tujuan dari Pilkada itu tidak boleh dikurangi sedikit pun. Adapun tujuannya adalah agar Pilkada serentah tahun 2020 tetap berlangsung secara demokratis dan berkualitas. Sehingga segala tupoksi pengawasan yang diemban Bawaslu tetap harus terlaksana untuk mewujudkan Pemilihan yang demokratis dan berkualitas.
Perlu diingat bahwa pada tahun 2015, 2017, dan 2018 tidak ada pilkada serentak yg 0 pelanggaran. Sehingga hal ini menjadi peringatan buat kita semua sebagai pengawas pemilu untuk tetap menjaga kepatuhan dan penegakan hukum pemilu. Apalagi mengingat di masa pandemi Covid-19 ini tidak menutup hal-hal yang berkaitan dengan bantuan dan politik uang. Belum lagi masyarakat dalam kondisi yang tidak baik, tentu masyarakat akan sangat gampang terjadi politik uang ini. Sebagai pengawas pemilu, kita harus benar-benar melakukan tugas kita seperti desa anti politik uang. Tapi apakah efektif? Nah inilah fungsi dari SKPP Daring untuk memperkuat eksistensi pengawasan kita”.
Seperti yang telah diketahui SKPP Daring adalah sarana pendidikan pemilu dan pilkada serta pengawasannya bagi masyarakat. Melalui SKPP Daring, Bawaslu berupaya menyediakan fasilitas yang baik dan optimal bagi masyarakat untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan melakukan pengawasan partisipatif.
Tujuan penyelenggaraan SKPP Daring ialah untuk meningkatkan pengawasan partisipatif pemilu dan pilkada oleh masyarakat. Pengawasan partisipatif tersebut merupakan hasil dari semakin banyak pihak yang mengetahui tugas, pokok dan fungsi pengawasan pemilu dan pilkada.
Selain sebagai pengawas partisipatif, peserta SKPP Daring nantinya akan menjadi kader yang merupakan perpanjangan tangan Bawaslu dalam menggerakkan masyarakat untuk turut melakukan pengawasan partisipatif pemilu dan pilkada.