Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Monitoring Persiapan Mekanisme Penyelesaian Sengketa

Rapat Monitoring Persiapan Mekanisme Penyelesaian Sengketa

Denpasar - Bawaslu Provinsi Bali menggelar Rapat Monitoring Persiapan Mekanisme Penyelesaian Sengketa oleh 6 Kabupaten/Kota dalam rangka menyongsong tahapan lanjutan Pilkada Serentak Tahun 2020, Kamis (02/07/2020). Adapun yang hadir sebagai peserta adalah Bawaslu Kabupaten/Kota Penyelenggara Pilkada Serentak Tahun 2020 di Bali, yaitu Kordiv. Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Denpasar, Kordiv. Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Karangasem, Kordiv. HPP Bawaslu Kabupaten Badung, Kordiv. HPP Bawaslu Kab. Bangli, Kordiv. HPP Bawaslu Tabanan, Kordiv. HPP Kab. Jembrana serta Koordinator Sekretariat dari masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota. Kegiatan rapat ini bertujuan untuk mendengarkan laporan dari setiap Bawaslu Kabupaten/Kota di Bali yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020, atas kesiapan mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilihan terutama dari kesiapan dukungan sumberdaya manusia dan sarana dan prasarananya.

Dalam arahannya, Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani menyampaikan pentingnya menyamakan persepsi dan pemahaman oleh Bawaslu Kabupaten/Kota yang berpilkada dalam hal menghadapi potensi adanya sengketa proses (tahapan) Pilkada 2020, melalui mekanisme penyelesaian sengketa di masa pandemi Covid-19 ini. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan penyelesaian sengketa Pemilihan sesuai dengan mekanisme yang ada dalam peraturan perundangan-undangan, seperti Undang-Undang Pilkada dan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota. Selain itu pemahaman tersebut juga harus dimiliki oleh Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten/Kota sehingga fasilitasi dukungan baik dalam bentuk sarana-prasarana maupun kesiapan dukungan staf dalam penyelesaian sengketa dapat terlaksana secara baik, sebagaimana ketentuannya.

I Ketut Rudia, anggota Bawaslu Provinsi Bali, Kordiv. Hukum, Humas, Datin (Mantan Kordiv Penyelesaian Sengketa sebelumnya), mengingatkan bahwa setiap kabupaten atau kota seyogyanya sudah siap, mengingat ada beberapa kegiatan seperti sosialisasi dan kegiatan pembahasan mekanisme penyelesaian sengketa (MPS) telah dilakukan beberapa kali termasuk pelatihan atau Bimtek Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa. Selaku mantan pengampu Kordiv. Penyelesaian Sengketa, berpandangan bahwa pemahaman Mekanisme Penyelesaian Sengketa di enam kabupaten/kota sudah sangat siap, sembari dimantapkan dengan ketentuan Perbawaslu No. 2 Tahun 2020, dengan adaptasinya dengan ketentuan penerapan protokol pencegahan Covid-19. Sembari berdoa, semoga tidak ada permohonan penyelesaian sengketa.

Di pihak lain, I Wayan Wirka, selaku Kordiv. Penindakan Pelanggaran, mengingatkan dan memberikan arahan, antaranya: Kordiv. Penyelesaian Sengketa telah setidaknya tiga kali melakukan pertemuan termasuk sosialisasi MPS dan Pelatihan SIPS. Juga, diingatkan agar sebagai anggota pengawas perlu melakukan pencerdasan atau peningkatan kapasitas terutama menyangkut pemahaman peraturan perundangan-undangan yang bersangkut paut dengan penyelesaian sengketa. Bahkan, pencermatan dinamika politik di lapangan, sebagaimana terekspos di media massa, perlu pencermatan sejak awal, tentang perlunya pengetahuan ketentuan-ketentuan regulasi tahapan Pilkada yang potensial berakibat adanya potensi sengketa proses (tahapan). Bila diperlukan, juga perlu mencermati AD/ART Partai Politik, karena ada ketentuan ‘legal standing’ atau syarat formil dan syarat materiil dalam mekanisme penyelesaian sengketa. Banyak aspek yang masih perlu disiapkan seperti Bimtek ke Panwascam, Simulasi Musyawarah Penyelesaian Sengketa, mempersiapkan dukungan kesekretariatan, penyusunan Berita Acara Kesepakatan ataupun Putusan dalam MPS.

Kordiv. Penyelesaian Sengketa (PS) Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Sunadra, menanggapi pembicara sebelumnya, bahwa seyogyanya setiap kabupaten/kota pahami dulu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur adanya mekanisme penyelesaian sengketa, baik sesuai ketentuan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 (UU Pilkda) ataupun peraturan pelaksanaannya dalam Perbawaslu No. 2 Tahun 2020, sambil menunggu petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis atau Standar Operasional Prosedur (SOP) setiap tahahan dalam MPS, baik Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pilkada maupun Penyelesaian Sengketa Antara Peserta Pilkada dengan Penyelenggara Pemilu. Kordiv. PS, juga menambahkan penjelasan, sesungguhnya MPS pada proses (tahapan) Pemilu sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan peraturan pelaksanaannya dalam Perbawaslu No. 18 Tahun 2017 yang mengatur MPS Pemilu pada dasarnya hampir serupa dalam MPS Pilkada sebagaimana diatur UU No. 10 Tahun 2016 dan Perbawaslu No. 2 Tahun 2020. Dalam UU No. 7 Tahun 2017, MPS dilakukan dengan metode Mediasi (atau, kegiatan untuk musyawarah mufakat untuk dicapainya kesepakatan dalam Musyawarah Tertutup sebagaimana ketentuan Perbawaslu No. 2 Tahun 2020 tentang MPS Pilkada); dan Adjudikasi (akibat tak terjadi kesepakatan antarpihak dilanjutkan dengan Musyawarah secara terbuka melalui pemeriksaan oleh Majelis Musyawarah untuk diambil Putusan MPS oleh Majelis Musyawarah melalui mekanime Pleno Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota).

Selanjutnya, Kordiv. PS sependapat dengan Kordiv. PP, bahwa sembari menunggu petunjuk pelaksanaan-petunjuk teknis atau SOP terkait mekanisme penyelesaian sengketa Pilkada, terutama penerapan protokol pencegahan pandemi Covid-19 dalam MPS Pilkada. Sesuai protokol kesehatan pencegahan pandemi Covid-19 berdampak pada perlunya adaptasi untuk mengurangi frekuensi pertemuan secara langsung atau tatap muka (digunakannya metode Laring/Offline) dalam MPS, dengan mengkombinasikan metode dengan bantuan penggunaan Teknologi Informasi – Online/Daring sebagai bentuk pembatasan kerumunan atau “social distancing’’. Adaptasi terhadap pelaksanaan kegiatan melalui daring, seperti pemeriksaan saksi atau ahli dalam MPS melalui Video Conference dengan Zoom Meet, penting dilakukan mengingat daring sebagai alternatif komunikasi yang baik, efektif, dan murah, tanpa harus hadir secara langsung bertatap muka. I Ketut Sunadra juga mengingatkan agar mekanisme penyelesaian sengketa Pemilihan dapat tersosialisasikan kepada seluruh pihak, ke Panwascam melalui Bimtek atau simulasi MPS-PSAP setelah Juknis-SOP MPS berprotokol Covid-19 terbit, juga kepada KPU Kabupaten/Kota, PPK dan terutama para peserta Pilkada.