Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Daring Persiapan Pengawasan Verifikasi Faktual Tahapan Pencalonan Pemilihan Tahun 2020

Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Daring Persiapan Pengawasan Verifikasi Faktual Tahapan Pencalonan Pemilihan Tahun 2020

Senin, 22 Juni 2020, Bawaslu Provinsi Bali mengikuti Diskusi Daring Rapat Koordinasi Nasional Dalam Jaringan Persiapan Pengawasan Verifikasi Faktual Tahapan Pencalonan Pemilihan Tahun 2020 sebagai peserta dengan dengan Narasumber :

  1. Abhan (Ketua Bawaslu RI)
  2. Moh. Affifudin (Anggota Bawaslu RI)
  3. Ratna Dewi Petalolo (Anggota Bawaslu RI)
  4. Rahmat Bagja (Anggota Bawaslu RI)
  5. Fritz Edwar Siregar (Anggota Bawaslu RI)

Diskusi ini diharapkan bisa bermanfaat bagi Bawaslu dalam melakukan Tahapan Pengawasan Pencalonan Pilkada 2020, adapun beberapa hal yang disampaikan saat pembukaan oleh Kepala Biro TP3 (La Bayoni ) :

  1. Calon perseorangan tahun 2020 sebanyak 156 calon perseorangan, 2 bakal calon 2 provinsi sumbar dan kalut, 125 calon Bupati, 24 di 18 kota ;
  2. PKPU No 5 Tahun 2020, verifikasi dilasanakan 14 hari (24 Juni 14 Juli) Tahapan ini sangat krusial;
  3. Verifikasi pada pandemi ini, ada tantangan untuk memenuhi procedural dan untuk melindungi masyarakat dari covid. Hal ini tidak mudah dilakukan;
  4. Tujuan untuk mendapatkan masukan peserta, meyamakan persepsi verfak yang akan dilakukan

Afiffudin selaku koordinator divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu RI menyampaikan agar segala kegiatan dan tugas – tugas dari jajaran Bawaslu harus mengikuti protokol kesehatan, afif menambahkan “Semua hal yang dituangkan dalam PKPU maupun aturan lainnya yang memuat proses maupun kecovidan itu semua wajib diawasi, misal ada penyelenggara yang tidak memakai face shield, itu kita harus tindak (misal dicegah dulu disuruh memakai). Nah ini harus kita seragamkan semua”.

 

Ratna Dewi menambahkan terkait 4 potensi pelanggaran yang bisa terjadi :

  1. Jika PPS tidak melakukan verifikasi akan mendapatkan ancaman pidana.
  2. Pendukung membantah memberikan dukungan dan mengisi form pernytaaan tidak mendukung (diduga calon memalsukan)
  3. Pendukung yang berstatus penyelenggara
  4. Pendukung yang berstatus sebagai TNI/POlri/Kepala Desa/ASN tidak membantah dan tidak bersedia mengisi surat pernyataan.