Rapat Koordinasi Nasional daring Sentra Gakkumdu Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020
|
Denpasar, Bawaslu Bali - Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Provinsi Bali mengikuti pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional Sentra Gakkumdu Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 secara daring, bertempat di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Bali, Senin (31/08).
Dalam sambutannya Ketua Bawaslu RI Abhan menyampaikan “pada awal tahapan pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota tahun 2020 telah diwarnai berbagai pelanggaran pemilihan. Netralitas Aparatur Sipil Negara, penggunaan fasilitas negara, pelanggaran terhadap larangan pasal 71 Undang-Undang Pemilihan mewarnai pelaksanaan di awal tahapan. 1 (satu) vonis pengadilan pun telah dijatuhkan bahkan sebelum tahapan penetapan pasangan calon. hal ini memperlihatkan bahwa tantangan penegakan hukum pemilu akan meningkat dibandingkan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sebelumnya. hal ini merupakan tantangan bagi soliditas dan profesionalitas tiga lembaga pelaksana amanat Undang Undang untuk membentuk sentra gakkumdu yakni Badan Pengawas Pemilu, Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia”.
“Tantangan lain dalam pelaksanaan penegakan hukum pemilihan di tahun 2020 adalah metode kampanye di media sosial akan menjadi metode yang akan banyak digunakan oleh peserta pemilihan. tentunya diperlukan strategi yang berbeda dari sentra gakkumdu untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran tindak pidana pemilihan di media sosial. untuk itu penting bagi Sentra Gakkumdu untuk meningkatkan kerjasama, intens dalam membangun strategi, pemikiran dan kesepahaman dalam menangani tindak pidana pemilihan di tahun 2020,” tambahnya.
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam pemaparannya menyampaikan Bawaslu menemukan 15 dugaan pelanggaran tindak pidana Pilkada Serentak 2020 sampai 28 Agustus 2020. Dugaan pelanggaran tindak pidana ini ditemukan hingga tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) tahapan.
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo merinci pelanggaran tersebut berasal dari tiga temuan dan 12 berasal dari laporan. "Kemudian, 15 (dugaan pelanggaran) diteruskan kepada penyidik, Dari 15 yang telah diteruskan ke penyidik, sebanyak 12 dugaan pelanggaran dihentikan penyidik. "Satu kasus masih dalam proses penyidikan, satu penuntutan dan satu telah divonis di pengadilan".
Sementara itu dugaan pelanggaran yang banyak dilaporkan yaitu soal pemalsuan dukungan calon perseorangan dan kepala daerah yang melakukan mutasi tanpa izin menteri. "Tren dugaan pelanggaran ketiga yaitu menghilangkan hak seseorang untuk menjadi calon kepala daerah".