Rapat Diseminasi Peraturan Perundang-Undangan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2020
|
Dalam rangka pengawasan penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020, Bawaslu Provinsi Bali mengadakan Rapat Diseminasi Peraturan Perundang-Undangan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2020 yang dilaksanakan pada Senin, 16 Maret 2020 pukul 16.00 WITA. Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali, mengundang beberapa stake holder yang berkaitan dalam Pilkada, diantaranya KPU Provinsi Bali, Polda Bali, Korem 163/Wira Satya, Kesbangpol Provinsi Bali, Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, Satpol PP Provinsi Bali, BKD Provinsi Bali, Majelis Desa Adat Provinsi Bali, PHDI Provinsi Bali, MUI Provinsi Bali, Musyawarah Pelayanan Antar Gereja Provinsi Bali, Keuskupan Denpasar, Walubi Provinsi Bali, MATAKIN Provinsi Bali, dan Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Bali.
Dalam pelaksanaan rapat ini, dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani, S.E., M.M. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa rapat bertujuan untuk membahas hal-hal krusial yang berkaitan dengan Pilkada Serentak 2020 antara lain: pencegahan potensi pelanggaran dalam perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1942 yang dilaksanakan di tengah-tengah tahapan Pilkada tahun 2020; peran desa adat di Bali dalam mencegah potensi pelanggaran dan mewujudkan Pilkada tahun 2020 yang berintegritas dan akuntabel; sosialisasi peraturan perundang-undangan Pemilu dan Pemilihan dalam menghadapi Pilkada tahun 2020 mengenai pencegahan politik uang, SARA, dan HOAX, netralitas ASN/TNI/POLRI, dan perlindungan hak pilih.
Dalam pelaksanaan rapat, Anggota Bawaslu Provinsi Bali yang juga sebagai Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, S.T., S.H., M.Si. dalam paparannya menyampaikan bahwa Bawaslu Provinsi Bali berharap tahapan Pilkada dapat berjalan kondusif, tertib, dan lancar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mewujudkan hal tersebut, Bawaslu Provinsi Bali membutuhkan saran dan masukan dari instansi terkait yang hadir dalam rapat terkait pencegahan potensi pelanggaran dalam perayaan Hari Raya Nyepi tahun saka 1942 yang dilaksanakan di tengah-tengah tahapan Pilkada tahun 2020.
Mawsih dalam suasana Rapat, Anggota Bawaslu Provinsi Bali sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran I Wayan Wirka, S.H. dalam kesempatannya menyampaikan bahwa kegiatan Pilkada tahun 2020 akan beririsan dengan kegiatan-kegiatan keagamaan, sehingga pihaknya berharap majelis agama dan terutama majelis adat agar dapat disampaikan kepada masyarakat agar kegiatan keagamaan seperti pawai ogoh-ogoh agar tidak diwarnai kegiatan politik. Majelis Ulama Indonesia Provinsi Bali yang hadir dalam rapat tersebut juga menyampaikan bahwa perlunya pengawasan oleh Bawaslu Provinsi Bali pada saat Hari Raya Idul Adha, karena tidak jarang ada calon yang ikut menyumbang hewan kurban dengan modus kampanye. Forum Kerukunan Umat Beragama dalam kesempatannya juga menyampaikan bahwa tempat-tempat ibadah harus steril dari kegiatan kampanye.