Rakornas Daring Inventarisir Usulan Terhadap Perbawaslu Penyelesaian Sengketa Pemilihan sesuai dengan Protokol Kesehatan Covid-19
|
Denpasar, Bawaslu Provinsi Bali - Pimpinan Bawaslu Provinsi Bali mengikuti kegiatan Rakornas Daring Inventarisir Usulan Terhadap Perbawaslu Penyelesaian Sengketa Pemilihan sesuai dengan Protokol Kesehatan Covid-19 yang diselenggarakan oleh Bagian Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Senin (22/6/2020).
Kegiatan Rakornas ini diikuti oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Rahmat Bagja, Kepala Biro TP3 Bawaslu RI La Bayoni, Tenaga Ahli Bagian Penyelesaian Sengketa Purnomo, Kepala Bagian Penyelesaian Sengketa Ibrahim Malik Tanjung, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi se-Indonesia. Selain itu hadir pula beberapa narasumber diantaranya Hakim dan Peneliti Puslitbang Mahkamah Agung RI Cecep Mustafa, Peneliti Senior Sindikasi Pemilu dan Demokrasi Daniel Zuchron dan Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif Veri Junaidi.
Rakornas ini diselenggarakan sebagai forum untuk memperkaya wawasan dalam upaya penyempurnaan atau revisi dari Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan, selanjutnya guna merumuskan petunjuk teknis seluruh tahapan dalam penyelesaian sengketa pemilihan yang berbasis musyawarah dan mufakat. Sehingga penyelesaian sengketa pemilihan dapat terlaksana dalam rangka kanalisasi konflik atau sengketa proses antarpeserta pilkada dengan penyelenggara pilkada (KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota) serta berdasarkan prinsip adil, kepastian hukum, dan manfaat.
Di tengah situasi pandemi Covid-19, pelaksanaan musyawarah Penyelesaian Sengketa ini petunjuk teknisnya sedapat mungkin mengatur secara disiplin penggunaan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Pengaturannya seperti memadukan metode online/daring dan offline secara terbatas melalui social-physical distancing (melarang kerumunan masa dan menjaga jarak fisik), penggunaan masker, face shield, sarung tangan, cuci tangan pakai sabun (CTPS), hand sanitizer, desinfektan, pengukuran suhu badan, dsb.
Petunjuk teknis musyawarah penyelesaian sengketa juga diharapkan dapat mengakomodasi e-Mediasi, e-Litigasi atau Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). Selain itu pelaksanaan persidangannya dihadiri pihak principle dan pihak terkait secara terbatas (offline dengan kehadiran dibatasi), serta saksi dan ahli dapat dihadirkan secara daring dengan tetap dilakukan pengambilan sumpah secara daring.