Lompat ke isi utama

Berita

Rakornas Daring Finalisasi Penyusunan Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan

Rakornas Daring Finalisasi Penyusunan Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan

Denpasar – Bawaslu Provinsi Bali Koordinator Divisi Penyelesain Sengketa Bawaslu Provinsi Bali (I Ketut Sunadra) mengikuti kegiatan Rakornas Daring ‘Finalisasi Penyusunan Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020”, Rabu (08/07/2020).

Kegiatan ini merupakan diskusi tahap akhir yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI dalam hal menyempurnakan juknis terkait penyelesaian sengketa pemilihan. Dengan dimulainya kembali tahapan Pilkada 2020, Bawaslu harus sudah bersiap dengan pengajuan permohonan sengketa yang mungkin akan diajukan oleh perserta pemilihan di setiap tahapan. Oleh karena itu, juknis ini menjadi penting untuk segera dapat difinalisasi sebagai landasan atau petunjuk bagi jajaran Bawaslu Provinsi ataupun Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada.

Rakornas ini dihadiri oleh Komisioner Bawaslu RI Rahmat Bagja, Kabag Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Ibrahim Malik Tanjung, Tim Ahli dan Tim Asistensi Bawaslu RI, serta seluruh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi se-Indonesia.

Diskusi berjalan cukup panjang dengan banyaknya masukan dan ide – ide yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi. Salah satunya adalah terkait dengan ketentuan pelaksanaan musyawarah secara tertutup dan musyawarah secara terbuka. Sesuai dengan ketentuan pasal 30 ayat 3 dan 4 Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020, bahwa musyawarah secara tertutup dilaksanakan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari sejak permohonan sengketa diregister, serta dipimpin paling sedikit 1 (satu) orang Anggota Bawaslu Provinsi atau Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dibantu oleh 2 (dua) orang pegawai Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai sekretaris dan notulen. Ketentuan terkait musyawarah secara tertutup ataupun secara terbuka ini memang tidak diatur secara jelas di UU Pilkada, sehingga ketentuan pelaksanaannya perlu dibuat lebih jelas dan rigid pada juknis ini. Selain itu, hal lain yang juga sempat dibahas adalah terkait ketentuan penghitungan jangka waktu hari pengajuan permohonan sengketa pemilihan, objek permohonan sengketa yang dikecualikan, serta tata cara persiapan dalam hal verifikasi berkas permohonan.

Pada dasarnya Petunjuk Teknis Mekanisme Penyelesaian Sengketa ini dibuat untuk menyusun langkah-langkah penyelesaian sengketa proses (tahapan) pemilihan antara peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan atau antarpeserta. Dimulai dari penerimaan permohonan secara Daring/Online pada halaman Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) melalui “www.sips.bawaslu.go.id” dan/atau pemohon bisa datang langsung (Offline/Laring) ke Kantor Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota. Kemudian dilanjutkan dengan proses pemeriksaan dokumen permohonan dan/atau perbaikan kelengkapan dokumen oleh Pleno Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota, baik dari syarat formil maupun syarat materiil permohonan (untuk dapat diregistrasi atau tidak).

Jika memenuhi syarat dan diregister, dilanjutkan dengan memanggil para pihak atau principal (Pemohon dan Termohon) atau pihak terkait lainnya, untuk dilakukan musyawarah. Musyawarah tertutup untuk dicapainya mufakat atau kesepakatan dengan berita acara kesepakatan sepanjang tak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika para pihak atau principal tak mencapai kesepakatan, dilanjutkan dengan Musyawarah Terbuka dipimpin Pimpinan/Majelis Musyawarah. Musyawarah Terbuka dilakukan melalui beberapa tahapan, dimulai dari penyampaian/pembacaan permohonan oleh pemohon, penyampaian tanggapan oleh termohon, dan pihak terkait (jika ada), penyampaian dan pengesahan alat bukti yang disampaikan oleh pemohon, termohon, dan pihak terkait. Atau, para pihak atau principal karena sepakat, membuat kesepakatan (Berita Acara) untuk dibuat Putusan oleh Pleno Bawaslu. Jika tak ada kesepakatan para pihak (principal) dan pihak terkait membuat kesimpulan, untuk diajukan ke Majelis Musyawarah, sebagai bahan merancang Putusan Penyelesaian Sengketa, dan dibahas dalam rapat pleno untuk menghasilkan Putusan yang dibacakan secara terbuka. Salinan dan petikan Putusan disampaikan ke para pihak untuk mendapat tindaklanjut sebagaimana mestinya