Rakernis Daring Sosialisasi Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Sesuai Dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Bawaslu RI dengan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten / Kota
|
DENPASAR – Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali I Ketut Sunadra mengikuti Rapat Kerja Teknis Daring Sosialisasi Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Sesuai Dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2020 yang digelar oleh Bawaslu RI pada Senin, 15 Juni 2020.
Kegiatan Rakernis ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Rahmat Bagja, Kepala Bagian Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Ibrahim Malik Tanjung, Tim Asistensi Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara, serta Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Gorontalo. Kegiatan ini bertujuan memberikan informasi, pengetahuan dan menyamakan persepsi bagi jajaran Bawaslu baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota terkait Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa.
Adapun beberapa materi terkait Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa yang dipaparkan oleh Tim Asistensi Bawaslu RI, seperti mengenai Penerimaan Permohonan dan Registrasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan, Mekanisme Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan, Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan dan Tindak Lanjut, serta Penyelesaian Sengketa Pemilihan Antarpeserta. Selanjutnya dilaksanakan diskusi aktif antara Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang hadir.
Dalam diskusi tersebut, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali I Ketut Sunadra turut menyampaikan beberapa hal. Pertama, diharapkan agar segera dibuat petunjuk pelaksanaan ataupun petunjuk teknis sebagai pedoman bagi jajaran Bawaslu untuk melaksanakan tugas terutama menyelesaikan sengketa Pemilihan ditengah masa pandemi Covid-19. Kedua, dalam rangka mendalami mekanisme Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilihan, perlu diadakan bimbingan teknis kepada Panwaslu Kecamatan sebagai penerima mandat untuk menyelesaikan sengketa Pemilihan antarpeserta Pemilihan. Ketiga, diharapkan proses penyelesaian sengketa Pemilihan agar dapat terdokumentasi dengan baik.
Terakhir, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam arahannya mengingatkan agar jajaran Bawaslu memahami bahwa jangka waktu penyelesaian sengketa Pemilihan di Bawaslu adalah paling lama 12 (dua belas) hari kalender.