Lompat ke isi utama

Berita

Puluhan Masyarakat Denpasar belum Masuk DPT

Puluhan Masyarakat Denpasar belum Masuk DPT

Untuk menjaga hak pilih masyarakat dalam Pemilu 2019, Bawaslu kota Denpasar melaksanakan “jemput bola” ke sejumlah tempat ibadah dan lokasi berkumpulnya masyarakat.  Minggu (21/10) kemarin, salah satu keramaian yang menjadi sasaran Bawaslu Kota Denpasar adalah acara car free day, di Timur Lapangan Nitimandala Renon, Denpasar.

‘’Kami akan terus melakukan gerakan Bawaslu Jaga Hak Pilih (BJHP). Upaya ini dilakukan, untuk memastikan masyarakat yang memiliki hak pilih tidak hilang pada Pemilu 2019 mendatang. Sebelumnya kami juga melakukan hal yang sama di Masjid Al Muhajirin, Kepaon, Denpasar, ‘ ujar Ketua Bawaslu Kota Denpasar, Putu Arnata, saat ditemui di sela-sela  gerakan BJHP, Denpasar, Minggu (21/10) kemarin.

Gerakan ini, tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu Kota Denpasar, namun juga dilaksanakan di seluruh Indonesia. Untuk di Denpasar kata Arnata, digelar di “kantong-kantong”masyarakat seperti pasar tradisional, tempat wisata dan tempat ibadah. ‘’Selain kami di kota, Panwascam dan Panitia Pemilihan Desa atau Kelurahan (PPDK) se-Kota Denpasar telah pula melakukan BJHP ke pasar tradisonal dan tempat wisata. Dari upaya ini, puluhan masyarakat di kota Denpasar, diketahui belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).  Pada kesempatan tersebut juga ada masyarakat yang melapor, jika orang tuanya telah meninggal dunia,’’ papar Arnata yang akrab disapa Sipo ini. Terhadap masyarakat yang belum masuk DPT dan memang memiliki hak memilih terangnya, akan dikoordinasikan ke KPU kota Denpasar untuk dimasukan dalam DPT. Begitu pula bagi masyarakat yang berubah status seperti menjadi TNI/Polri, pidah domisili dan yang telah meninggal dunia, untuk tidak dimasukan dalam DPT.  ‘’Dengan gerakan Bawaslu ini kita harapkan DPT yang disusun oleh KPU, akan real dengan jumlah penduduk yang memang memiliki hak pilih,” tegasnya.   

Lebih lanjut dia mengatakan, masyarakat yang ingin mengecek keberadaannya dalam DPT, cukup membawa e-KTP. Dari e-KTP ini pihaknya akan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)  pada website KPU Bali. Kemudian akan muncul status masyarakat yang telah ataupun belum terdaftar. Jika telah terdaftar, akan muncul identitas pemilih, kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan dan nomor TPS, tempat untuk menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2019 mendatang. “Caranya, sangat sederhana. Masyarakat hanya memasukkan NIK pada website yang disediakan oleh KPU Bali. Di samping upaya ‘jemput bola’ kami juga membuka Posko Aduan dengan nomor 08113944031. Jadi, masyarakat bisa menghubungi nomor aduan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Kordiv Penyelesaian Sengketa Provinsi Bawaslu Bali I Ketut Rudia yang hadir dalam acara Jaga Hak pilih di Renon, mengatakan, Gerakan Bawaslu Jaga Hak Pilih merupakan inisiasi dari Bawaslu RI guna memastikan warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pemilu 2019 agar benar-benar masuk DPT. "Persoalan daftar pemilih Pemilu 2019 sudah menjadi isu nasional. Daftar pemilih sampai saat ini belum ditetapkan karena ada beberapa persoalan belum selesai, seperti pemilih ganda dan pemilih yang tidak masuk dalam DPT," papar Rudia.*nat-bawaslu dps