Lompat ke isi utama

Berita

PILKADA SEMAKIN DEKAT, SELURUH PIMPINAN BAWASLU BALI MENSUPERVISI PELANTIKAN PENGAWAS TPS DI 6 KABUPATEN/KOTA

PILKADA SEMAKIN DEKAT, SELURUH PIMPINAN BAWASLU BALI MENSUPERVISI PELANTIKAN PENGAWAS TPS DI 6 KABUPATEN/KOTA

Denpasar, Bawaslu Bali - Jelang Pemungutan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Bawaslu Provinsi Bali melaksanakan Supervisi Pelantikan Pengawas TPS di 6 Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020, Pelantikan yang dibagi dalam beberapa gelombang di setiap kecamatan pada 6 kabupaten/kota demi menerapkan protokol kesehatan.

Bawaslu Bali mencatat total ada sebanyak 5.649 orang Pengawas TPS yang dilantik di 6 Kabupaten/Kota dengan rincian Kabupaten Jembrana sebanyak 640 Orang, Kabupaten Tabanan sebanyak 1.130 orang, Kabupaten Badung sebanyak 996 orang, Kabupaten Bangli 566 orang, Kabupaten Karangasem sebanyak 1.115 orang dan terakhir Kota Denpasar sebanyak 1.202 orang  dari mulai hari Sabtu – Senin (14/11-16/11).

Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 0380/K.Bawaslu/HK.01.00/XI/2020 tanggal 9 November 2020 tentang Perubahan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor : 0329/K.Bawaslu/HK.01.00/IX/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020

Dikutip dari Sambutan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Abhan yang dibacakan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka pada pelantikan PTPS di Kecamatan Pupuan, Tabanan “Dalam konteks penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta WaliKota dan Wakil Walikota, Pengawas Pemilu mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta WaliKota dan Wakil Walikota. Tidak terkecuali bagi Saudara – Saudara yang dilantik sebagai Pengawas TPS tentunya mempunyai tugas mulia dalam melakukan pengawasan pemilihan. Keberadaan PTPS menjadi instrument penting yang akan ikut menentukan kualitas proses pemungutan dan penghitungan suara.

Dijelaskan, beberapa tugas pokok dari Pengawas TPS yaitu, yang pertama mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara, kedua mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, ketiga mengawasi persiapan penghitungan suara, keempat mengawasi pelaksanaan penghitungan suara, kelima menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara dan yang ke lima menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.