Penyelenggara Harus Efisien dan Seksama Dalam Menangani Pelanggaran Pidana, Administrasi, Maupun Kode Etik
|
Badung, Bawaslu Bali - Penyelenggara Harus Efisien dan Seksama Dalam Menangani Pelanggaran Pidana, Administrasi, Maupun Kode Etik, hal itu disampaikan oleh I Wayan Wirka selaku salah satu Pimpinan Bawaslu Provinsi Bali saat menjadi Narasumber dalam acara Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung Bagi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Badung, Sabtu (7/11).
Pejabat asal Baturiti ini dalam pemaparan materinya menyampaikan “bahwa terkait dengan tahapan masa tenang dan masa pungut hitung terdapat banyak potensi dilakukannya pelanggaran baik oleh Pasangan Calon, pemilih, dan penyelenggara pemilihan. Hal ini dipengaruhi oleh banyak faktor di antaranya faktor regulasi, faktor sumber daya manusia, faktor teknis penyelenggaraan, dan faktor penegakan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Terkait dengan teknis-teknis penanganan pelanggaran yang harus diperhatikan penyelenggara pemilihan terutama Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Badung untuk secara efisien dan saksama menangani suatu pelanggaran pidana pemilihan, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran kode etik.” Pungkas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bali itu sembari menutup acara yang dilaksanakan di Kawasan Nusa Dua, Badung tersebut.