Lompat ke isi utama

Berita

Penyamaan Persepsi Terhadap Norma Hukum dalam Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penetapan Daftar Pemilih dalam Pilkada 2020 antara Bawaslu Provinsi dengan Kabupaten/Kota se-Bali

Penyamaan Persepsi Terhadap Norma Hukum dalam Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penetapan Daftar Pemilih dalam Pilkada 2020 antara Bawaslu Provinsi dengan Kabupaten/Kota se-Bali

Denpasar - Bawaslu Provinsi Bali mengadakan rapat Penyamaan Persepsi Terhadap Norma Hukum dalam Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penetapan Daftar Pemilih dalam Pilkada 2020 pada hari Rabu, 1 Juli 2020. Hadir sebagai peserta adalah Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kab/Kota se-Bali penyelenggara Pilkada 2020, yaitu Bawaslu Kota Denpasar, Bawaslu Kabupaten Badung, Bawaslu Kabupaten Tabanan, Bawaslu Kabupaten Bangli, Bawaslu Kabupaten Jembrana, Bawaslu Kabupaten Karangasem.

Ketua Bawaslu Provinsi Bali (Ketut Ariyani) dalam pembukaannya menyampaikan tujuan rapat adalah untuk mempersiapkan pengawasan mengingat tahapan pilkada akan segera dimulai. “Sebelum kita terjun ke lapangan untuk mengawasi, yang pertama kali kita lakukan adalah menyamakan persepsi kita mengenai norma hukum penyelenggaraan Pilkada. Penyamaan persepsi ini untuk menghindari perbedaan implementasi aturan pengawasan yang kita lakukan di masing-masing daerah penyelenggara. Mengingat pengalaman sebelumnya pernah terjadi permahan yang berbeda oleh pengawas ketika mengawasi pilkada di tahun sebelumnya. Perbedaan tersebut nantinya dapat dijadikan celah oleh pihak lawan untuk melemahkan posisi Bawaslu. Karena itulah sangat diperlukan persamaan persepsi kita seluruhnya dalam mengawasi jalannya pilkada”

Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Provinsi Bali I Made Aji Swardhana memoderatori jalannya diskusi dengan penyampaian materi awal oleh Kordiv Hukum I Ketut Rudia. Beliau menyampaikan materi mengeni mengenai Klasifikasi Potensi Pelanggaran Dalam Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penetapan Daftar Pemilih dalam Pilkada Serentak 2020. Bahwa secara keseluruhan potensi pelanggaran diklasifikasikan ke dalam dua jenis, yaitu pelanggaran tindak pidana dan pelanggaran administrasi. Namun yang menjadi pembahasan utama adalah mensosialisasikan pelanggaran administrasi ini kepada pengawas pemilu di tingkat PPK. Diharapkan dari klasifikasi potensi pelanggaran yang disusun ini dapat kita hasilkan mekanisme pencegahan yang dapat digunakan oleh PPK.