Lompat ke isi utama

Berita

Pentingnya Pemahaman SOP Penyelesaian Sengketa Untuk Antisipasi Pemilu 2024

Pentingnya Pemahaman SOP Penyelesaian Sengketa Untuk Antisipasi Pemilu 2024

Gianyar – Bawaslu Bali - Potensi terjadinya sengketa proses dalam tahapan Pemilu sangat penting menjadi perhatian, untuk itu pedoman dalam penanganan sengketa harus dipahami agar dapat memudahkan pelaksanaan pekerjaan. Berkaitan dengan hal tersebut Bawaslu Kabupaten Gianyar melaksanakan rapat Pembahasan Standar Oprasional Prosedur (SOP) tata cara Penyelesaian Sengketa Proses. Kegiatan yang dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Sunadra, Anggota KPU Kabupaten Gianyar, I Wayan Mura, Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar I Wayan Hartawan dan Anggota, Ni Made Suniari Siartikawati, I Wayan Gede Sutirta, bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Gianyar. Rabu (27/7).

Koordinatoor Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Sunadra menyampaikan dengan dimulainya tahapan Pemilu tentu berpotensi terjadi sengketa proses, oleh karena itu jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota ditekankan untuk mengasah diri dengan mempelajari regulasi dan SOP tatacara Penyelesaian Sengketa Proses. 

Hartawan dalam kesempatannya menyebutkan sebagai penyelenggara Pemilu harus mengantisipasi potensi-potensi pelanggaran sengketa yang muncul di setiap tahapan, dan juga siap dengan pemahaman tentang SOP dalam penyelesaian sengketa dikala terdapat Sengketa.

“sebagai penyelenggara pemilu kita harus mengantisipasi potensi-potensi pelanggaran sengketa yang dapat muncul dalam tiap tahapannya, salah satunya dengan pemahaman SOP yang harus dipahami bersama mana kali terdapat sengketa,” tegas Hartawan.

Sementara itu Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Gede Sutirta menjelaskan bahwa SOP merupakan salah satu bagian penting yang harus dipahami oleh internal Bawaslu dalam melayani peserta Pemilu yang akan mengajukan sengketa kepada Bawaslu Gianyar. Lebih lanjut berkaitan dengan itu, Sutirta menambahkan agar jajaran Bawaslu ditingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota terdapat singkronisasi terkait pemahaman SOP tersebut.

“Singkronisasi berkaitan dengan SOP tersebut merupakan hal penting dalam memberikan pelayanan kepada peserta Pemilu, karena pada Bawaslu Kabupaten Gianyar belum pernah mengalami permohonan sengketa kami berharap Bawaslu Bali dapat memberikan pemahaman berkaitan dengan hal tersebut, untuk terciptanya kesamaan pemahaman,” tutur Sutirta.

Masih pada kesempatan yang sama Anggota KPU Kabupaten Gianyar, I Wayan Mura, mengatakan bahwa ia sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Gianyar, dimana dengan pertemuan seperti ini dibutuhkan untuk menjalin koordinasi dan komunikasi terkait dengan penyamaan presepsi dalam menghadapi setiap potensi sengketa, dengan pemahaman yang sama antara pihak penyelenggara hal-hal yang muncul dapat diantisipasi bersama.

“Didalam menghadapi setiap potensi sengketa tentu sebagai pihak penyelenggara dibutuhkan kesamaan presepsi, tentu pemahaman awal sangat penting dalam menyelesaikan sengketa yang muncul dengan pemahaman yang sama untuk mencapai hasil yang diinginkan,”ungkap Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Gianyar tersebut.

 

Berita & Photo : Humas Bawaslu Gianyar