Lompat ke isi utama

Berita

Pentingnya Memenuhi Hak Keterbukaan Informasi Publik, Rudia Jabarkan Kepastian Hukum Pelayanan Informasi Publik

Pentingnya Memenuhi Hak Keterbukaan Informasi Publik, Rudia Jabarkan Kepastian Hukum Pelayanan Informasi Publik

Denpasar, Bawaslu Provinsi Bali – Dalam rangka menyongsong persiapan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak pada tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum menyelenggarakan Forum diskusi Kita Bicara Pemilu dengan tema “Informasi Publik Dalam Antisipasi Sengketa Pemilu” yang dilakuka secara daring, Jumat (22/10).

Terlihat hadir pada kesempatan tersebut, Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia, Anggota KPU Provinsi Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula, dan Komisioner Komisi Informasi, Ni Luh Candra Wati Sari, jajaran Bawaslu dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali, serta Liaison Officer (LO) Partai Politik.

Mengangkat tema “Kepastian Hukum Pelayanan Informasi Publik”, Rudia menuturkan, salah satu kewajiban keterbukaan informasi publik adalah lembaga publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, selain informasi yang dikecualikan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Sebagai langkah pemenuhan hak atas informasi publik, Bawaslu telah menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, yang mengatur mengenai informasi apa saja yang dikelola oleh Bawaslu,” tutur Kordiv Hukum, Humas, Datin Bawaslu Bali itu.

Lebih lanjut, Mantan Ketua Bawaslu Bali ini juga memaparkan, dalam pelayanan informasi publik, Bawaslu berhak untuk menolak memberikan informasi yang sifatnya dikecualikan sebagaimana telah tercantum dalam pasal 8 huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019.

“Selain berkewajiban dalam memberi informasi, Bawaslu juga memiliki hak untuk menolak memberikan informasi yang sifatnya dikecualikan, seperti memorandum naskah dinas rahasia. Hal ini sudah dicantumkan dalam pasal 8 huruf c, Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019,” ujar Rudia.

Di akhir sesinya, Ayah 3 anak ini menyampaikan, apabila permohon informasi tidak puas dengan tanggapan yang disampaikan oleh Bawaslu, pemohon informasi dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi ke Komisi Informasi Pusat ataupun Provinsi.