Pentingnya Klasifikasi Norma Hukum akan Potensi Pelanggaran dan Antisipasi Pilkada di Era New Normal
|
Denpasar - Bawaslu Provinsi Bali (Ketut Ariyani/Ketua dan I Ketut Rudia/Kordiv Hukum) bersama dengan KPU Provinsi Bali (I Dewa Agung Gede Lidartawan/Ketua dan Agung Nakula/Kordiv Hukum) menjadi Narasumber dalam acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali dengan tema “Webinar Norma Hukum Potensi Pelanggaran dan Antisipasi Pilkada di Era New Normal” yang dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali, dan dihadiri oleh I Wayan Wirka dan I Ketut Sunadra selaku Anggota Bawaslu Provinsi Bali beserta jajaran KPU dan Bawaslu dari tingkat Kabupaten/Kota sampai Kecamatan, Rabu (1/7/2020)
Dalam acara tersebut Ariyani menyampaikan “dalam menjalankan tugas, banyak dinamika yang terjadi, sebagai penyelenggara pemilu kami selalu menjalin komunikasi dengan KPU, tujuannya agar kita memiliki pemahaman yang sama, karena apabila ada beda pemahaman tentu akan menimbulkan suatu konflik di internal, dan itu yang kita tidak harapkan. Harapan saya kedepannya, karena ini adalah tahapan yang akan mulai kami awasi dengan kondisi yang bisa dikatakan tidak normal, dimulai dari pemakaian masker dan penerapan protokol Kesehatan, itu juga masuk dalam obyek pengawasan yang akan kami lakukan, KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota diharapkan selalu berkordinasi terkait pemahaman – pemahaman yang mungkin berbeda, ini adalah hal yang tidak kita harapkan”.
Agung Nakula dalam pemaparannya mengenai Norma Hukum Potensi Pelanggaran dan Antisipasi Pilkada di Era New Normal, dijelaskan bahwa ada beberapa permasalahan terkait regulasi atau peraturan dan teknis di dalam penyelenggaraan Pilkada di era New Normal ini. Terkait regulasi permasalahan utamanya adalah cepatnya perubahan regulasi dan penafsiran hukum. Sedangkan untuk teknis permasalahan utamanya adalah adanya Zonasi Covid khususnya wilayah yang kena zona Merah, Penerapan Protokol Kesehatan dan kemungkinan Potensi masalah di semua tahapan pilkada.
Ada beberapa solusi yang agung nakula sampaikan untuk mengantisipasinya yaitu solusi yang bersifat internal dan eksternal. Khusus untuk internal berarti kembali ke masing masing penyelenggara seperti Fokus pada Tupoksi, Percaya diri bahwa memiliki kapabilitas, kerja tim dan integritas terkait ketaatan terhadap hukum. Dari sisi eksternal perlu adanya komunikasi dan koordinasi antara Pemerintah, KPU, Bawaslu, Peserta Pilkada dan semua stakeholder terkait.
Rudia dalam Pemaparannya mengenai Klasifikasi Potensi Pelanggaran Dalam Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penetapan Daftar Pemilih dalam Pilkada Serentak 2020, dijelaskan bahwa Bawaslu sudah menyusun Klasifikasi Potensi Pelanggaran yang akan terjadi khususnya dalam proses kedua tahapan tersebut. Potensi pelanggaran bisa berupa Pidana, Administrasi maupun Etik.
Kemudian rudia menambahkan “di masa pandemic ini, ada beberapa tantangan yang harus kita hadapi, antara lain :
- Menghadapi musuh yang tidak terlihat bernama Corona ;
- Potensi tertulat dan menulari ;
- Melaksanakan tahapan pilkada sesuai dengan ketentuan (KPU dan jajaran);
- Mengawasi sekaligus memastikan pelaksanaan tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan ;
- Mengawasi Protokol Kesehatan ;
- Menegakkan hukum pemilihan .
Dengan melihat tantangan tersebut, ada beberapa tahapan yang memang mengharuskan kita untuk beriteraksi langsung di lapangan, tahapan pemutahiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih, tahapan pemungutan dan penghitungan suara, dan lainnya. Untuk menghadapi itu semua, kita harus selalu memaksimalkan forum – forum kordinasi antara penyelenggara, penyelenggara dengan stakeholder, pengusung pasangan calon, pasangan calon dan masyarakat dengan selalu menerapkan protokol Kesehatan”.