Pentingnya Form A Pengawasan dalam penyelesaian kasus sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi
|
Bangli, Bawaslu Provinsi Bali - Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali I Ketut Sunadra menghadiri kegiatan Bimtek Penyelesaian Sengketa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020, Jumat, 07/08/2020. Kegiatan Bimtek yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari ini dihadiri oleh seluruh Komisoner Bawaslu Kabupaten Bangli, Staf Bawaslu Kabupaten Bangli, seluruh Anggota Panwascam se-Kabupaten Bangli bersama staf yang membidangi Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran.
Dengan telah dimulainya tahapan Pilkada tahun 2020, potensi sengketa di tiap tahapan sangat mungkin terjadi. Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Bangli berupaya untuk selalu siap jika nantinya ada permohonan sengketa yang diajukan. Salah satu bentuk kesiapan itu adalah dengan mengadakan kegiatan penguatan kapasitas bagi jajaran Panwascam dalam hal penyelesaian sengketa. Potensi sengketa yang mungkin dihadapi oleh jajaran Panwascam adalah sengketa antarpeserta atau biasa disebut PSAP (Penyelesaian Sengketa Antarpeserta). PSAP terjadi akibat adanya perbedaan pemahaman ataupun pernafsiran terhadap suatu aturan/norma yang terjadi antara perserta pemilihan dengan peserta pemilihan lainnya. Jangka waktu penyelesaian sengketa antarpeserta relatif singkat, bahkan jika memungkinkan dapat diputus dihari yang sama dengan terjadinya sengketa atau paling lambat 3 (tiga) hari sejak permohonan sengketa diajukan. Tahapan PSAP dimulai dari penerimaan permohonan, melakukan pemeriksaan permohonan, mempertemukan pemohon dan termohon untuk musyawarah, memeriksa bukti dan fakta lapangan saat musyawarah, jika sepakat kemudian dibuat Berita Acara Kesepakatan dan/atau tak sepakat, dilanjutkan dengan merancang rumusan Putusan (Pleno) Panwascam dengan terlebih dahulu konsultasi ke Bawaslu Kab/Kota.
Sunadra yang menjadi narasumber dalam acara tersebut juga sempat menyinggung terkait peran penting Form A Pengawasan dalam penyelesaian kasus sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi, “kita jangan sekali – kali menyepelekan Form A Pengawasan, karena hasil dari pengawasan kita yang tertuang dalam Form A akan menjadi bukti dukung jika nantinya terjadi sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi.
Oleh karena itu, Bapak/Ibu harus pahami betul segala aturan dan fokus pengawasan untuk dituangkan dalam Form A tersebut”, tegas Sunadra. Terkait dengan PSAP, Sunadra menyampaikan bahwa jajaran Panwascam harus paham tentang ketentuan yang mengatur terkait penyelesaian sengketa, baik itu aturan Undang – undang, Perbawaslu ataupun Juknis, termasuk juga sebagai pengawas kita harus memahami regulasi yang tertuang dalam PKPU. Sehingga ketika nantinya ada kasus sengketa, Panwascam sudah siap dan tidak kesulitan dalam membuat putusan sengketa antarpeserta pemilihan.