Lompat ke isi utama

Berita

Pentingnya Evaluasi Pengawasan Coklit

Pentingnya Evaluasi Pengawasan Coklit

Karangasem, Bawaslu Bali - Berakhirnya tahapan coklit pilkda 2020 tinggal 3 hari lagi, mulai dari sekarang silahkan lakukan inventarisasi dokumen-dokumen saran perbaikan yang telah dilakukan oleh PKD/Panwascam sebagai bahan nanti saat pengawasan penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pencocokan dan Penelitian" Ujar Widi (Anggota Bawaslu Bali) saat menghadiri kegiatan Rapat Evaluasi Pengawasan Coklit Pilkda 2020 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Karangasem, selasa (10/8).

Dalam rapat tersebut, Panwascam se-Kabupaten Karangasem memaparkan hasil Pengawasan dan permasalahan yang dihadapi pada saat pengawasan pencocokan dan penelitian data dan daftar pemilih. Hasil pengawasan yang dipaparkan oleh Panwascam hampir sama, yaitu adanya pemilih dalam 1 (KK) terdaftar beda TPS, penduduk yang telah meninggal dunia masih tercantum dalam A.KWK, adanya penduduk yang memenuhi syarat namun belum terdaftar dalam A.KWK. Kejadian-kejadian tersebut ditemukan pada saat proses pengawaaan pencocokan dan penelitian data pemilih, dalam proses penngawasan yang dilakukan, pengawas pemilu melalukan tindakan sesuai undang-undang yaitu memberikan saran perbaikan.

Widi menegaskan "segala sesuatu yang dilakukan pengawas pemilu wajib dituangkan dalam formulir A pengawasan, baik hasil pengawasan maupun saran perbaikan yang dilakukan, ingat hasil-hasil pengawasan harus didukung dengan dokumen yang resmi sebagai bentuk pertanggung jawaban".