Lompat ke isi utama

Berita

Penting bagi Pengawas Mengetahui prosedur Temuan dan Laporan serta proses dalam Penangan Pelanggaran pada Pemilihan 2020

Penting bagi Pengawas Mengetahui prosedur Temuan dan Laporan serta proses dalam Penangan Pelanggaran pada Pemilihan 2020

Badung, Bawaslu Bali - Penting bagi pengawas Mengetahui prosedur Penangan Pelanggaran Temuan dan Laporan serta proses dalam Penangan Pelanggaran pada Pemilihan 2020, hal tersebut disampaikan Kordiv PP Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka, saat menghadiri undangan Rapat Prosedur Penangan Pelanggaran dalam Pemilihan 2020 di Bawaslu Kabupaten Badung, Rabu (19/10).

Wirka menjelaskan bagaimana prosedur Penangan Pelanggaran Temuan dan Laporan serta proses dalam Penangan Pelanggaran pada Pemilihan 2020 ini. Ujung tombak dari pengawas yaitu hasil dari pengawasan. Segala sesuatu kejadian yang di awasi harus dituangkan dalam Form A baik itu secara online maupun yang tertulis langsung. Tidak hanya Form A saja, seorang pengawas juga harus paham terkait dengan peristiwa hukum yaitu bahwa setiap peristiwa belum tentu mengakibatkan hukum.

Peristiwa hukum yang harus dipahami oleh pengawas yaitu peristiwa yang mengakibatkan hukum Pemilihan yang telah melanggar ketentuan dalam peraturan Pemilihan, dengan adanya peristiwa hukum tersebut pengawas menindak pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang ada. Tidak hanya itu pengawas juga harus memahami segala aspek dari Pengawasan, Penangan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa serta Sumber Daya Manusia karena menjadi satu bagian dari Pengawas.

Intinya adalah pengawas harus mempelajari dan memahami dengan seksama Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, tutupnya.