PENGUATAN SENTRA GAKKUMDU KABUPATEN KARANGASEM DALAM PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2020
|
Amlapura, Bawaslu Bali - Anggota Bawaslu Bali I Wayan Wirka menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Sentra Gakkumdu Kabupaten Karangasem Dalam Rangka Pemilihan Serentak Tahun 2020, Jumat (2/10). Pada kesempatan ini, Wirka menjelaskan Fungsi Sentra Gakumdu dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilihan, tantangan Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Dalam Kondisi Pandemi : Partisipasi masyarakat untuk melaporkan peristiwa dugaan pelanggaran Pidana akan rendah akibat Pandemi, Waktu Penanganan Pelanggaran Pidana yang singkat dibandingkan dengan Pemilihan Umum, Pemanfaatan teknologi informasi (daring) yang belum familiar dalam proses Penanganan Pelanggaran Pidana, Maraknya praktik politik uang karena keadaan ekonomi yang menurun akibat Pandemi.
Selain itu Pria yang mengampu Divisi Penanganan Pelanggaran di Bawaslu Bali, menjelaskan strategi dan upaya Bawaslu Kabupaten untuk mencegah dan menindak dugaan pelanggaran Pidana dalam keadaan Pandemi. Tidak hanya itu, pria asal Baturiti ini juga memaparkan potensi pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Dalam Keadaan Pandemi yaitu Politik Uang, Politisasi Sara, Netralitas ASN/TNI/POLRI dan Kampanye memanfaatkan fasilitas dan program Pemerintah serta pemetaan kendala yang kemungkinan besar dihadapi saat Penangan Tindak Pidana Pilkada Khususnya di Kabupaten Karangasem.