PENCEGAHAN JAUH LEBIH BERMAKNA DARIPADA MEMBIARKAN TERJADINYA PELANGGARAN
|
Denpasar, Bawaslu Bali - Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Sunadra menjadi Narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Tahapan Kampanye dan Logistik dalam rangka Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2020, yang dihadiri oleh peserta Panwascam se- Kota Denpasar, dan staff Panwascam se- Kota Denpasar.
Sunadra menyampaikan terkait isu – isu umum tantangan penyelenggaraan pemilihan saat ini, khusunya dalam tahapan kampanye adalah netralitas ASN dan pelanggaran Protokol Kesehatan, dirinya menilai Pilkada yang melibatkan kontestasi calon petahana akan menimbulkan praktik – praktik percobaan untuk mengarahkan Aparatur Sipil Negara kepada salah satu Pasangan Calon Kepala Daerah.
Alumni Universitas Gajah Mada ini juga berpendapat bahwa pencegahan jauh lebih bermakna dibandingkan dengan dibiarkan terjadi pelanggaran. “Pencegahan jauh lebih bermakna daripada dibiarkan terjadinya pelanggaran, kinerja pengawasan cegah dini kita harus dibuktikan dengan adanya dokumen salah satunya Form A, kita selalu mengingatkan kpu beserta jajaran agar memperlakukan paslon dan tim kampanyenya secara adil, jangan sampai ada perlakuan berbeda, kita selaku panwas juga wajib menegakkan hukum pemilihan sesuai tupoksi kita tanpa pilih kasih”.
di akhir pengarahan pria yang juga pengampu divisi Penyelesaian Sengketa ini menekankan bahwa semangat dalam menangani pelanggaran pada sisa masa kampanye jangan sampai kendor dan harus diatensi, memahami SOP yang ada pada Perbawaslu 8 Tahun 2020, dan pelanggaran TSM yang SOP nya ada di Perbawaslu 9 Tahun 2020 menjadi sebuah kewajiban bagi jajaran pengawas.