Lompat ke isi utama

Berita

Penambahan Instrumen Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Harus Sesuai memperhatikanProtokol Kesehatan

Penambahan Instrumen Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Harus Sesuai memperhatikanProtokol Kesehatan

Kordiv PHL Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Widyardana Putra bersama dengan Kordiv PHL Kab/Kota yang melaksanakan Pilkada se-Bali mengikuti rapat daring Sosialisasi Framework IKP Pilkada 2020, Jumat 19 Juni 2020 yang diselenggarakan oleh Bagian ATP3 Bawaslu RI. Turut mendampingi Kabag PHM Ni Luh Supri Cahayani beserta jajaran staf pengawasan Bawaslu Provinsi Bali.

Dalam rapat tersebut hadir sebagai narasumber yaitu Kabag ATP3 Ilham Yamin, Kasubag ATP3 Wilayah Bali - Nusra Bre Ikajendra, dan Tim Asistensi Masykurudin Hafidz.

Ilham dalam paparan awalnya menyampaikan beberapa konsep dan teori tentang kerawanan pemilu. Untuk membaca kerawanan tersebut, diperlukan alat IKP sebagai early warning system. Masykurudin Hafidz yang sering disapa Cak Masykur menambahkan bahwa dalam membaca dan menilai kerawanan IKP, perlu dicermati seperti halnya kita melihat sebuah pohon beserta dengan batang, daun, buah, ataupun akarnya; jadi akan detail mana yang perlu ditelaah lebih lanjut. Sementara Bre sebagai narasumber pamungkas mengatakan bahwa ada penambahan instrumen penilaian IKP sesuai dengan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid - 19. Diharapkan dengan adanya instrumen ini pengawasan Pilkada 2020 tetap dijalankan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan yang berlaku.

Untuk selanjutnya IKP ini akan kembali diupdate pada bulan September dan November menjelang pelaksanaan Pilkada di tanggal 9 Desember 2020.