Pemetaan Permasalahan dalam Pengawasan Tahapan Pilkada Serentak 2020 Pada Masa Bencana Nonalam Covid-19 Khusus untuk Wilayah Bali
|
Denpasar - Bawaslu Provinsi Bali mengikuti pelaksanaan zoom meeting kegiatan Sosialisasi terkait Pemetaan Permasalahan dalam Pengawasan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pada Masa Bencana Nonalam Covid-19, Selasa (30/06).
Kegiatan yang di prakarsai oleh Bawaslu RI ini dihadiri oleh Kabag Hukum Bawaslu RI Agung Indraatmaja, Kasubag Analisis dan Dokumentasi Hukum Bawaslu RI Threes Angeline, Tenaga Ahli, Tim Asistensi, dan staf divisi Analisis dan Dokumentasi Hukum Bawaslu RI dan diikuti oleh Kabag Hukum Bawaslu Provinsi Bali I Made Aji Swardhana, Kordiv Hukum Bawaslu Kab/Kota, serta Staf Hukum Bawaslu Provinsi.
Agung dalam arahan pembuka menyampaikan “bahwa pandemi covid 19 ini telah menyerang berbagai negara di dunia. Ada 2 tipe negara yang menghadapi pemilu saat covid melanda yakni negara yang melakukan pemilu dengan memperhatikan prosedur keselamatan Covid-19 dan negara yang menunda pemilu hingga pandemi berakhir. Indonesia termasuk ke dalam negara yang tetap melakukan pemilu dengan memperhatikan prosedur keselamatan covid-19. Negara-negara yang telah melakukan pemilu di tengah pandemi covid-19 memiliki 5 pola kecenderungan protocol covid-19 dalam pemilu, pertama protokol standar penanganan covid-19, pemilihan melalui kantor pos/elektronik, melaksanakan tahapan menggunakan teknologi, termasuk penghitungan suara, TPS Khusus untuk kelompok usia berisiko (60+), dan kesempatan memilih dari rumah/rumah sakit bagi ODP/PDP.”
Threes Angeline menambahkan beberapa hal terkait stressing point per-terhapan sebagai penyerdahaan tahapan pilkada, “pertama bahwa Perpu 2/2020 telah lahir sebagai dasar pelaksanaan Pilkada pada Desember 2020, kedua bahwa PKPU penundaan tahapan pengganti PKPU 2/2020 ditunggu kehadirannya, ketiga bahwa PKPU penyesuaian terkait tahapan yang disederhanakan dan perbawaslu harus segera menyesuaikan, keempat bahwa bawaslu tetap akan melaksanakan fungsi penindakan sesuaid dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kelima bahwa menyukseskan Pilkada 2020 adalah tanggung jawab kita bersama”.
Dalam diskusi tanya jawab, Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan Pemetaan Permasalahan dalam Pengawasan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pada Masa Bencana Nonalam Covid-19. Bahwa permasalahan yang dialami hampir semua Kabupaten/Kota yang akan berpilkada adalah belum siapnya APD sesuai dengan protokol kesehatan dalam pelaksanaan tugas pengawasan. Dalam masa pandemi ini, tugas Bawaslu tidak hanya mengawasi setiap tahapan pemilihan namun juga mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.