Lompat ke isi utama

Berita

Pembenahan Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Kota menjadi Fokus perhatian Humas Bawaslu RI tahun ini

Pembenahan Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Kota menjadi Fokus perhatian Humas Bawaslu RI tahun ini

Denpasar – Bawaslu Provinsi mengikuti Rapat Daring Sosialisasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik berdasarkan Perbawaslu 10 Tahun 2019 dan Perki Pemilu” yang diselenggarakan oleh Humas dan PPID Bawaslu RI (22 Juni 2020). Rapat ini dihadiri oleh :

1. Ketut Rudia (Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Bali);

2. Ida Bagus Putu Adinatha (Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali;)

3. Kabag Pengawasan dan Humas Bawaslu Provinsi Bali

4. Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali yang membidangi PPID;

5. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi Bali; dan

6. Staf pengelola PPID Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi Bali.

Rapat ini diadakan Sehubungan dengan telah terbentuknya Tim Keterbukaan Informasi Publik di Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai Surat Edaran Ketua Bawaslu 0075/K.Bawaslu/HM.00/III/2020 tentang Pelayanan Informasi pada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Narasumber dalam rapat ini antara lain :

  1. Hengky Pramono Kabag Humas Bawaslu RI
  2. Haryo Sudrajat Kasubag Pubdok Bawaslu RI
  3. Alief Sudewo Kasubag Hubal Bawaslu RI
  4. Sulastio Tenaga Ahli Humas Bawaslu RI

Hengky dalam pemaparannya menjelaskan tentang Perkembangan Keterbukaan Informasi Publik di Bawaslu dari tahun 2008 – 2020. Dimana pada periode kepemimpinan Bawaslu 2017-2022 mulai secara serius berupaya mewujudkan PPID Bawaslu yang andal, professional, dan inovatif. Selain sebagai hak publik, keterbukaan informasi dinilai sebagai salah satu prasyarat untuk membangun kepercayaan publik terhadap integritas pemilu. Ditambahkan lagi oleh kabag Humas, bahwa di tahun 2020 PPID Bawaslu mulai mengembangkan PPID bawaslu provinsi dan menguatkan PPID bawaslu kabupaten/kota supaya menjadi lebih baik lagi di dalam memberikan pelayanan dan keterbukaan informasi publik.

Hal teknis kemudian dilanjutkan oleh Haryo Sudrajat penanggung jawab PPID Bawaslu RI. Dalam pemaparannya dijelaskan mengenai beberapa hal, antara lain :

  1. Kewajiban Bawaslu
  2. Tim KIP/PPID
  3. Jenis Informasi Publik
  4. Informasi Dikecualikan
  5. Pengelolaan Informasi Publik
  6. Pelayanan Informasi
  7. Keberatan dan Sengketa
  8. Laporan Layanan

Kemudian Sulastio sedikit menambahkan terkait waktu pelayanan informasi. Dimana berdasarkan PerKI No 1 Tahun 2019 waktu pelayanan menjadi lebih cepat yaitu Maksimal jangka waktu Pelayanan 3 Hari Kerja dan dapat diperpanjanng 2 Hari  Kerja dengan masa Keberatan 3 Hari Kerja.

Terakhir, pemaparan materi dari sudewo, dimana perlunya membangun dan menjaga sinerhitas Keterbukaan Informasi Publik (KIP) antar sesama Bawaslu maupun dengan lembaga lainnya.

Rudia menyampaikan bahwa Bawaslu Provinsi Bali sudah mulai berbenah di dalam pengelolaan data dan informasi, dimana PPID Bawaslu Provinsi Bali menjadi sumber informasi bagi kalangan internal bawaslu maupun bagi masyarakat.