Lompat ke isi utama

Berita

Pemantauan dan Pengarahan Ketua dan Anggota Bawaslu Bali dan Kepala Sekretariat Bawaslu Bali kepada Ketua dan Koordinator Divisi SDM Bawaslu Kabupaten / Kota se- Bali secara Daring / Online

Pemantauan dan Pengarahan Ketua dan Anggota Bawaslu Bali dan Kepala Sekretariat Bawaslu Bali kepada Ketua dan Koordinator Divisi SDM Bawaslu Kabupaten / Kota se- Bali secara Daring / Online

Kamis, 16 April 2020 – Ketut Ariyani Ketua Bawaslu Provinsi Bali mengadakan Zoom Meeting dengan seluruh anggota Bawaslu Provinsi Bali, Kasek dan Kabag Bawaslu Provinsi Bali, serta Ketua dan Kordiv SDM Bawaslu Kab/Kota se-Bali,

Tujuan diadakannya meeting ini adalah

  1. Kepastian Dana Hibah Pilkada 2020 yang ada di Bawaslu Kabupaten / Kota
  2. Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP)
  3. Kondisi Jajaran Panwascam dan PPDK

Hasil meeting ini antara lain :

  1. Dari Hasil laporan dari Ketua Bawaslu Kabupetan / Kota se-Bali belum ada informasi dan permintaan dari pemerintah daerah baik secara tertulis ataupun secara lisan terkait penarikan dana hibah Pilkada 2020. Dimana dana tersebut masih berada di rekening Bawaslu Kabupaten / Kota.
  2. Dari Hasil laporan dari 6 Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada untuk jajaran Panwascam dan PPDK belum ada yang mengundurkan diri
  3. Dari Hasil laporan dari Bawaslu Kabupetan / Kota se-Bali untuk pendaftar SKPP masih dalam proses verifikasi

Arahan Ketua Bawaslu Bali antara lain

  1. Keberadaan anggaran hibah pilkada 2020 bagi 6 Kabupaten/ Kota yg berpilkada dipastikan masih berada pada rekening hibah Bawaslu Kabupaten/ Kota
  2. Sekiranya nanti ada penyampaian secara tertulis dari Pemda terkait dengan penarikan anggaran tersebut untuk menanggulangi Covid 19 mohon segera disampaikan ke Bawaslu Provinsi Bali dan akan diteruskan ke Bawaslu RI. Jika tidak ada info dari Pemda untuk penarikan dana tersebut, dibiarkan saja agar anggaran tetap berada di Bawaslu Kabupaten/Kota. Jangan sampai setelah ditarik anggarannya tidak akan mencukupi untuk tahapan Pilkada nantinya..
  3. Bawaslu Kabupaten Kota diharapkan melakukan komunikasi secara kesinambungan dengan jajaran adhoc (Panwascam dan PPDK).
  4. Bawaslu Kabupaten Kota diharapkan melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap pendaftar SKPP

Arahan Ketut rudia kordiv penyelesaian sengketa Bawaslu Provinsi Bali

  1. Belum ada peraturan yang jelas terkait dana hibah Pilkada 2020, dimana Pilkada 2020 akan digelar 9 Desember 2020
  2. Perlu adanya mekanisme yang jelas untuk merekrut kembali jajaran adhoc yang untuk sementara di rumahkan.
  3. Bawaslu Kabupaten Kota untuk selalu update pemberitaan atau informasi baik di website maupun media social, dan akun pimpinan di add atau ditambahkan ke akun media social bawaslu kabupaten kota supaya pimpinan bawaslu provinsi mengetahui apa saja yang telah dikerjakan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota

I Wayan Wirka Kordiv Penanganan Pelanggaran menyampaikan terkait hasil rapat Pemerintah dengan Komisi II bahwa Pilkada 2020 akan tetap berlangsung ditahun ini dimana nanti akan dilegalkan dengan terbitnya Peraturan Pengganti Undang Undang (Perpu). Pengawasan terhadap netralitas ASN, Bupati dan Walikota yang melakukan mutasi pejabat harus tetap kita lakukan dan jangan sampai Kabupaten/kota lalai terhadap itu. Termasuk juga larangan pejabat melakukan kegiatan kampanye 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon Pilkada. Saat ini pun larangan-larangan tersebut sudah mulai berlaku, temen-temen yang ada Pilkada harus mengawasi peristiwa yang berhubungan dengan Pilkada. Jangan sampai penanganan Covid ini bergesekan dengan langkah-langkah politik, jangan sampai disisipi kegiatan politik seakan-akan dalam rangka kemanusiaan. Kita harus betul-betul memahami peraturan yang ada, karena ada perbawaslu terbaru tentang penyelesaian sengketa yang harus kita pelajari kembali.

Kasek Bawaslu Provinsi Bali menyampaikan terkait dengan kebijakan dana hibah kami mendapat instruksi dari Pak Sekjen jika ada surat secara formal untuk menarik mohon untuk bertahan. Terkait pengurangan anggaran Bapak Ibu Pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota harap permaklumannya karena kami sudah sepakat untuk revisi karena pengurangan itu langsung didesain oleh Bawaslu RI melalui sistem. 

Kabag Pengawasan Provinsi Bali menyampaikan untuk SKPP saat ini dalam tahap verifikasi dan hasil verifikasi itu nantinya akan disampaikan ke Bawaslu Provinsi dengan link yang sudah disediakan oleh bawaslu RI. Setelah itu akan ada tahap seleksi selanjutnya apakah MS Maupun TMS itu melalui seleksi dengan diskusi daring. Jadi teknis pelaksanaan selanjutnya dari peserta SKPP yaitu menunggu petunjuk lebih lanjut dari Bawaslu RI