Lompat ke isi utama

Berita

Pelayanan Informasi Offline dan Online Dalam Rangka Peningkatan Kapasitas Pengelola PPID Bawaslu Provinsi

Pelayanan Informasi Offline dan Online Dalam Rangka Peningkatan Kapasitas Pengelola PPID Bawaslu Provinsi

Senin, 20 April 2020, Bawaslu Provinsi Bali mengikuti Telekonfrensi melalui Zoom terkait Peningkatan Kapasitas Pengelola PPID Bawaslu Provinsi yang digelar oleh PPID Bawaslu RI dengan tema “Pelayanan Informasi Offline dan Online “. Kegiatan ini diikuti oleh Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Provinsi, Kabag Pengawasan dan Humas Bawaslu Provinsi dan staf pengelola PPID Bawaslu Provinsi Se-Indonesia. Adapun peserta dari Bawaslu Provinsi Bali adalah Plt. Kordiv Hukum, Humas dan Datin I Ketut Rudia, kemudian Kabag Pengawasan dan Humas Ni Luh Supri Cahayani, dan yang terakhir staf pengelola PPID Wildan Nova.

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya tanggal 6 april 2020. Kegiatan langsung dimulai dengan pemaparan oleh tiga narasumber yaitu Tenaga Ahli Bawaslu RI Sulastio, Arbain dari Indonesia Parliamentry Center, Siti Azizah Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat.

Dalam kesempatan tersebut Sulastio menyampaikan terkait dengan Pelayanan Informasi Offline dan Online, Bawaslu sudah memiliki Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019 dimana di peraturan tersebut di atur mengenai layanan tersebut. Selain itu dengan munculnya peraturan baru dari Komisi Informasi Pusat mengenai percepatan waktu layanan informasi maka opsi layanan informasi online perlu didorong dan dimaksimalkan baik di tingkat Bawaslu RI maupun Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Kota.

Azizah kemudian melanjutkan khususnya tentang Peran PPID Dalam Pengelolaan, Pelayanan, Penyediaan Dan Pendokumentasian Informasi Publik Offline & Online Di Bawaslu, dimana penekanannya adalah pada Tugas, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan PPID serta alur atau SOP pelayanan PPID.

Arbain menyampaikan bahwa Pekerjaan PPID bukan merupakan pekerjaan sampingan dan mudah karena PPID merupakan cermin dari pengelolaan data suatu badan public dan citra dari lembaga. Apalagi Bawaslu merupakan salah satu simbol demokrasi harus baik di dalam pengelolaan data dan informasinya.

Selesai pemaparan, dilanjutkan Tanya jawab yang dimoderatori oleh Haryo dari PPID Bawaslu RI. Dalam sesi tersebut ada beberapa hal yang dibahas antara lain mengenai :

  1. Mengenai Data Informasi Publik yang masih dalam proses.
  2. Batas Waktu pengajuan Keberatan di dalam Pelayanan Informasi
  3. Syarat Permohonan Informasi khususnya mengenai identitas pemohon
  4. Mengenai pentingnya buku Register Layanan Informasi
  5. Mengenai Alur atau SOP layanan Informasi Publik, Permohonan Informasi, Pengajuan Keberatan dan Sengketa Informasi

Di akhir sesi, PPID Bawaslu RI berhadap PPID Bawaslu Provinsi bisa mulai mempelajari Perki yang terbaru khususnya mengenai batas waktu layanan informasi serta mulai menginventaris data atau informasi yang tersedia apakah bersifat hardcopy atau softcopy. Dan terakhir PPID Bawaslu RI akan melakukan pelatihan kembali dengan tema yang berbeda.