Pelatihan Pengisian Formulir Model A Daring Dalam Pilkada 2020
|
Rabu 29 Januari 2020, Bawaslu Provinsi Bali menggelar rapat pembahasan pengisian Formulir Model A secara Online kepada Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali guna menindaklanjuti surat Bawaslu RI Nomor: SS-0031/K.BAWASLU/PM.00.00/1/2020. Rapat dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali, Plt. Kasubag TP3 Bawaslu provinsi Bali, Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. Formulir Model A sendiri merupakan uraian hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap tahapan Pemilu/Pemilihan.
Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani dalam arahannya menyampaikan agar nantinya dalam melakukan pengisian Formulir Model A mengedepankan ketelitian dan keakurasian data, namun demikian penting bagi seorang pengawas untuk tetap melakukan pencatatan secara manual terhadap hasil pengawasan. Selanjutnya Anggota Bawaslu Provinsi Bali , I Wayan Wirka menyampaikan arahan agar staf pengawasan dapat memahami perbedaan pengisian Formulir Model A format lama dengan format baru serta format online agar lebih mudah dalam pengisiannya pada saat melakukan pengawasan di lapangan. Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia dalam arahannya turut menyampaikan bahwa pengisian Formulir A harus terperinci dalam penuangannya karena pengisian form A menjadi hal krusial lantaran menjadi dasar kerja bagi pengawas Pemilu
Kemudian Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali, Ida Bagus Putu Adinatha menyampaikan kepada peserta rapat agar terus mengasah diri dengan memahami aturan sebelum melakukan pengawasan, mengingat Divisi Pengawasan merupakan core bisnis lembaga, sehingga stafnya harus handal untuk meningkatnya kepercayaan publik pada lembaga ini. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemberian bimbingan pengisian formulir model A secara online dan penguploadan formulir Model A manual kepada staf teknis Bawaslu Kabupaten/Kota oleh staf teknis Bawaslu Provinsi Bali.