Pastikan Tahapan Pendaftaran Calon berjalan Baik, Kordiv Pengawasan Bawaslu Bali Turun Langsung Melakukan Pengawasan
|
Karangasem, (4/9/2020) Bawaslu Provinsi Bali melaksanakan supervisi Pengawasan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Pilkada serentak Tahun 2020. Sesuai pembagian wilayah supervisi, untuk di Kabupaten Karangasem supervisi dilaksanakan oleh Kordiv. Pengawasan dan Hubal I Wayan Widyardana Putra.
Sebelum Jajaran Bawaslu Kabupaten Karangsem melaksanakan pengawasan pendaftaran Pasangan Calon secara langsung di Kantor KPU Kabupaten Karangasem, Widi sapaan akrab Kordiv. Pengawasan ini memberikan arahan-arahan proses pengawasan diantaranya :
- Pastikan Partai Pengusul Pasangan Calon yang mendaftarkan Paslon ke KPU adalah orang yang berhak (Pimpinan Parpol) Ketua dan Sekretaris tingkat Kabupaten sesuai dengan SK kepengurusan tingkat Kabupaten.
- Pastikan pelayanan pendaftaran yanh dilaksnaakan oleh KPU adalah tanggal 4 s.d tanggal 6 September 2020, ditanggal 4 s.d 5 mukai pukul 08.00 s.d 16.00 dan ditanggal 6 mulai pukul 08.00 s.d 24.00.
- Pastikan syarat Pencalonan ada dan sah serta pastikan syarat calon lengkap.
- Pastikan KPU melayani paslon secara setara.
- Pastikan proses pendaftaran paslon menjalankan protokol Covid-19.
Untuk meninjau proses pengawasan pendaftaran Paslon secara langsung, Widi datang langsung ke KPU Kabupaten Karangasem