Masih Terbatasnya Akses Disabilitas di TPS, Widyardana Tekankan Disabilitas Miliki Hak Setara dalam Pemilu
|
Singaraja, Bawaslu Bali - Tingkatkan partisipasi masyarakat, khususnya disabilitas pada Pemilu 2024 nanti, Bawaslu Kabupaten Buleleng menggelar kegiatan fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan Kepada Disabilitas bertempat di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Buleleng. Jumat (29/7).
Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Widyardana Putra, Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng Putu Sugi Ardana serta Anggota I Wayan Sudira, Ni Nyoman Trisna Widyastini dan Tri Prasetya serta mengikutsertakan perwakilan dari Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan yang menaungi kelompok disabilitas
Widyardana dikesempatan tersebut sampaikan tentang proses Demokrasi yang diwujudkan dengan Pemilu, dimana Bawaslu bertugas dalam mengawasi prosesnya agar berjalan sesuai ketentuan.
"Pemilu ini adalah wujud Demokrasi, dan kita di Bawaslu bertugas memastikan prosesnya berjalan sesuai ketentuan" ujarnya.
Lebih lanjut, Widy menekankan Pemilu sebagai ruang Demokrasi terkandung kesetaraan hak dan kewajiban dari setiap warga negara Indonesia, sehingga semua warga harus mendapat fasilitasi yang baik dan benar termasuk Disabilitas.
"Dalam Pemilu warga disabilitas memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan orang normal, maka ia berhak untuk memilih dan dipilih serta hak untuk mendapatkan akses" ujar Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Bali tersebut.
Sementara menurut Sugi Ardana digelarnya rapat tersebut untuk melakukan identifikasi permasalahan dan kebutuhan penyandang disabilitas dalam Pemilu dan melakukan pendataan sebaran warga disabilitas di Kabupaten Buleleng yang telah memiliki hak pilih.
"Berkaca dari Pemilu yang lalu masih banyak masih banyak disabilitas yang belum menggunakan hak pilihnya, maka kita ingin melakukan identifikasi karena penyediaan akses bagi disabilitas adalah tanggung jawab penyelenggara pemilu" ungkapnya.
Hal yang sama juga diutarakan Perwakilan Pengurus Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Made Budiarta, menurutnya, masih adanya keterbatasan akses untuk penyandang disabilitas untuk menggunakan hak pilih, banyak TPS yang menggunakan Balai Masyarakat yang memiliki tangga dan tidak ada akses untuk pengguna kursi roda.
"Pemilihan tempat pemungutan suara yang sering kali di Balai Masyarakat yang posisinya memiliki tangga dan tidak bisa untuk pengguna kursi roda" jelasnya.
Budiarta juga berharap dalam Pemilu 2024 akses untuk penyandang disabilitas semakin diperhatikan oleh penyelenggara Pemilu serta agar dilakukan sosialisasi yang menyesuaikan dengan kondisi masing-masing penyandang disabilitas.
"Karena jenis disabilitas yang ada berbeda-beda tentu diperlukan metode yang berbeda dalam memberikan sosialisasi tentang kepemiluan sehingga ini perlu diperhatikan" tutupnya.
Berita & Photo : Humas Bawaslu Buleleng