Lompat ke isi utama

Berita

Launching Pengawasan dan Pemutahiran IKP Tahun 2020

Launching Pengawasan dan Pemutahiran IKP Tahun 2020

Selasa, 23 Juni 2020 Bawaslu Provinsi Bali Mengikuti Launching Pengawasan dan Pemutahiran indeks kerawanan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 yang dilaksanakan melalui aplikasi zoom dan juga live streaming melalui Youtube Bawaslu RI. Hadir dalam acara launching ini Ketua dan Anggota Bawaslu RI, Muhammad Tito Karnavian (Menteri Dalam Negeri), Mohammad Mahfud MD (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan), Arief Budiman (Ketua KPU RI) dan ketua serta anggota DKPP RI.

Ketut Ariyani (Ketua Bawaslu Bali), I Ketut Rudia (Kordiv Hukum, Humas, Datin Bawaslu Bali), Ni Luh Supri Cahayani (Kabag Pengawasan dan Humas Bawaslu Bali) dan Bawaslu Provinsi serta Kabupaten/Kota se-Indonesia turut mengikuti Launching ini secara daring melalui zoom meeting.

Ketua Bawaslu Abhan dalam sambutannya mengatakan, penyelenggaraan Pilkada 2020 sempat tertunda akibat pandemi Covid-19. KPU menetapkan beberapa tahapannya diundur dan pemungutan suara dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

"Namun sesungguhnya pada saat penundaan itu, kerja-kerja pengawasan Pilkada tidak berhenti. Seiring dimulainya kembali tahapan pilkada, Peluncuran Pengawasan Pilkada 2020 ini adalah momentum bagi Bawaslu sebagai penanda untuk memaksimalkan pengawasan pilkada, terutama karena ternyata berdasarkan penelitian Bawaslu, kerawanan pilkada meningkat," ujar Abhan.

Selanjutnya, Sambutan dari Mendagri Tito Karnavian menyampaikan Pemerintah Daerah agar segera mencairkan dana hibah pilkada di masing-masing daerah. Kemudian ditambahkan mengenai penyampaian gagasan yang bisa sebagai issue bagi calon kepala daerah saat pencalonan nantinya adalah issue tentang penanganan covid-19 dan dampak sosial dari covid-19

Kemudian dilanjutkan Sambutan dari Ketua KPU RI, Arif Budiman menjelaskan untuk kesiapan pelaksanaan Pilkada 2020, pada KPU Daerah telah diberikan transfer anggaran oleh Mentri Dalam Negeri. Selain itu, penggunaan APD oleh penyelenggara Pilkada wajib dilaksanakan karena akan ada sanksi bagi yang tidak menggunakan, baik itu sanksi administrasi dan pidana. Dan untuk Anggaran Pengadaan APD terdapat 3 skenario: APBN, APBD ataupun hibah barang dari Pemerintah Daerah. Jenis APD dasar yang dapat diadakan: masker, face shield, sarung tangan karet

Selanjutnya, sambutan dari Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan Pemilu yang demokratis menghasilkan penyelenggara pemilu yang independen. Selain itu beliaun menyampaikan penghargaan  kepada Bawaslu atas deteksi awal (early warning system) pada pelaksanaan pilkada setentak 2020 dengan pemutakhiran Indek kerawanan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 dimana ada penambahan indikator covid-19. Ditambahkan beliau bahwa Pemerintah Daerah dan Aparat Keamanan harus intens mengajak masyarakat melaksanakan protokol covid-19, Mengajak masyarakat untuk mendukung pelaksanaan pilkada 2020 dan melakukan pencegahan covid-19 serta Penyelenggaraan Pilkada 2020 dapat memaksimalkan Gakkumdu.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu M Afifuddn mengatakan, berdasarkan hasil penelitian Bawaslu, pandemi Covid-19 menyebabkan kerawanan Pilkada 2020 meningkat. "Pada pemutakhiran kali ini, Bawaslu memasukkan konteks pandemi yang kita alami beberapa bulan ini. Pandemi ini memang sangat memengaruhi penyelenggaraan pilkada," kata Afifuddin.

Dia menjabarkan, pada IKP Pilkada 2020 mutakhir per Juni 2020, terdapat 27 kabupaten/kota yang terindikasi rawan tinggi dalam konteks pandemi. 20 daerah dengan kerawanan tertinggi dalam konteks pandemi adalah Kota Makassar, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Karawang, Kota Manado, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Tomohon, dan Kabupaten Gowa. Kemudian Kabupaten Sijunjung, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kota Banjarbaru, Kota Ternate, Kota Depok, dan Kota Tangerang Selatan. Selanjutnya Kota Semarang, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Melawi.

Hal lain yang juga menonjol dalam situasi pandemi adalah konteks infrastruktur daerah. Dalam konteks ini, Bawaslu mengukur dua aspek, yaitu dukungan teknologi informasi di daerah dan sistem informasi yang dimiliki penyelenggara pemilu. Pada konteks infrastruktur daerah, tidak ada kabupaten/kota yang rawan rendah. 117 kabupaten/kota terindikasi rawan tinggi dan 144 rawan sedang.

Bawaslu juga memutakhirkan kerawanan pada konteks politik dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 di tingkat kabupaten/kota. Aspek yang diukur dalam konteks ini adalah keberpihakan penyelenggara pemilu, rekruitmen penyelenggara pemilu yang bermasalah, ketidaknetralan ASN, dan penyalahgunaan anggaran.

Hasil penelitian Bawaslu menyebutkan, 50 kabupaten/kota ada dalam kerawanan tinggi pada konteks politik, 211 kabupaten/kota dalam kerawanan sedang dan tidak ada daerah yang rawan rendah. Februari 2020 lalu Bawaslu meluncurkan IKP Pilkada 2020. Pemutakhiran IKP Pilkada 2020 ini merupakan pemutakhiran yang pertama dari tiga pemutakhiran yang direncanakan. Pemutakhiran kedua akan diluncurkan pada September 2020 dengan menitikutamakan konteks kontestasi. Sedangkan pemutakhiran terakhir akan dilakukan pada November 2020 yang lebih menyorot konteks partisipasi.

Pada sesi akhir acara dilakukan prosesi launching dengan Ditandai dengan foto bersama dan penunjukan atau pengangkatan tagline “Ayo Awasi, Waspada Hoax, dan Tolak Politik Uang”