Lanjutan Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2020 ke Bawaslu Denpasar
|
Denpasar, Bawaslu Provinsi Bali – Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Sunadra melanjutkan Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota atau Pilkada Serentak Lanjutan 2020 dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Selasa (11/08). Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Denpasar dengan menghadirkan jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kota Denpasar. Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020 tentang pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa Pemilihan atau Pilkada Serentak Lanjutan Tahun 2020 kepada jajaran pengawas pemilu terutama kepada jajaran Panwaslu Kecamatan,.untuk memastikan berlangsungnya pengawasan tahapan, penanganan pelanggaran, dan/atau penyelesaian sengketa sesuai ketentuan, jadwal waktu, dan sesuai prosedurnya, serta tanpa melupakan aspek kesehatan - aman dari paparan pandemi Covid-19.
Sunadra menyampaikan bahwa Pilkada Serentak Lanjutan Tahun 2020 harus dilaksanakan dengan tertib dan disiplin penerapan protokol kesehatan penanganan dan pencegahan pandemik Covid-19. “Dalam rangka keseluruhan tupoksi sebagai pengawas pemilu/pemilihan, yaitu pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa, seluruh jajaran Bawaslu dari pusat, provinsi, kabupaten/kota, panwascam, pengawas pemilihan desa/kelurahan (PPDK) hingga Pengawas TPS, sangat diharapkan mempunyai pemahaman dan menggunakan secara disiplin akan adanya standardisasi protokol kesehatan pencegahan pandemik Covid-19 saat terjun ke lapangan melakukan pengawasan”, tuturnya. Terlebih saat ini pengawas pemilihan sedang melakukan pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian atau pemutakhiran data pemilih, dimana jajaran KPU setempatt seperti PPK, PPS dibantu oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di desa/kelurahan, sedang giat-giatnya melakukan coklit dari rumah ke rumah penduduk. Selain itu, juga diingatkan, bahwa pada tahapan masa kampanye, pemungutan dan penghitungan suara di TPS, serta rekapitulasi perolehan suara Pilkada akan sangat rawan terjadinya kerumunan masa, sehingga potensial terpapar pandemik Covid-19. Untuk memastikan kenyamanan dan aman dari paparan Covid-19 itulah, jajaran pengawas pemilihan penting harus memahami dan dilaksanakannya penggunaan standardisasi protokol pencegahan pandemi Covid-19, oleh semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan tanpa kecuali, dengan mengacu sesuai dengan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020.
Selanjutnya mantan dosen ini mengatakan, bahwa aspek kesehatan dan keselamatan yang wajib dilaksanakan jajaran pengawas pemilu dalam melaksanakan pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa yakni memakai alat pelindung diri (APD) seperti masker dan dapat dilengkapi dengan menggunakan face shield (pelindung wajah), mencuci tangan menggunakan air sabun dengan air mengalir (CTPS), atau dapat menggunakan cairan antiseptik seperti hand sanitizer, sebelum memasuki ruangan yang juga telah dilakukan penyemprotan dengan desinfektan sebelum dilakukannya kegiatan. Selain itu, wajib melakukan pengecekan suhu tubuh menggunakan thermo-gun dengan suhu tubuh paling tinggi 37,3 derajat celcius, menjaga jarak aman atau pembatasan fisik (social-physical distancing) minimal 1 (satu) meter, serta menghindari kerumunan, agar dapat menghindarkan diri dari paparan pandemic Covid-19. “Tidak hanya dengan sesama pengawas pemilu/pemilihan, tetapi jajaran pengawas pemilihan juga harus berani mengingatkan atau menegur kepada KPU dan jajarannya, peserta pemilihan, serta masyarakat agar menerapkan protokol pencegahan Covid-19 saat mengikuti proses Pemilihan sesuai tahapan.” Ujarnya, menutup pengarahan.