Lanjutan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Petunjuk Teknis Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020
|
Denpasar – Bawaslu Provinsi Bali Koordinator Divisi Penyelesain Sengketa Bawaslu Provinsi Bali (I Ketut Sunadra) mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Petunjuk Teknis Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020, Jumat (19/6/2020). Ini merupakan FGD lanjutan yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI dalam rangka membahas perubahan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 di tengah Pandemi Covid-19. Pada FGD kali ini, pembahasan lebih difokuskan dalam pembuatan juknis pelaksanaan musyawarah tertutup dan terbuka. Kegiatan ini menghadirkan tiga orang narasumber yang merupakan ahli di bidang kepemiluan, yakni Daniel Zuchron (Peneliti Senior SPD), Veri Junaidi (Ketua KoDe Inisiatif), dan Ahsanul Minan (Pengamat Pemilu).
Focus Group Discussion (FGD) yang diikuti Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu se-Indonesia ini dibuka dengan sambutan oleh Kepala Biro TP3 Bawaslu RI (La Bayoni). Dalam sambutannya, Beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka menerima masukan dan saran dari Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa di masing – masing Bawaslu Provinsi se-Indonesia. “Kami berharap masukan yang Bapak/Ibu berikan kepada kami, dapat kami tampung sebagai bahan perbaikan dalam perbawaslu sengketa di tengah Pandemi Covid-19, terutamanya dalam hal pelaksanaan musyawarah tertutup dan terbuka,” ungkapnya.
“Kegiatan ini menjadi penting, karena berkaitan dengan tugas Bawaslu dalam melakukan pengawasan ditengah kondisi Pandemi Covid-19, sehingga kita dapat melaksanakan fungsi pencegahan, pengawasan, ataupun penyelesaian sengketa dengan lebih baik,” tegasnya. Berdasarkan Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 143 Ayat 3, Penyelesaian Sengketa Pilkada dilakukan dengan mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui musyawarah dan mufakat, kemudian teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020.
Dalam Perbawaslu tersebut, membedakan penyelesaiannya melalui tahapan musyawarah tertutup (tahapan mediasi untuk memungkinkan adanya kesepakatan oleh principle atau pemohon dan termohon). Jika kesepakatan tak tercapai, dilanjutkan ke musyawarah terbuka dimana proses pemeriksaannya setara 'adjudikasi', sebagaimana dianut dalam mekanisme penyelesaian sengketa pemilu atau sebagaimana pasal 468 ayat (3) dan (4) Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017. Dalam musyawarah terbuka Penyelesaian Sengketa Pilkada ('adjudikasi') putusan sepenuhnya diambil oleh majelis musyawarah, walau masih terbuka diberi peluang untuk adanya kesepakatan tanpa merugikan hak-hak pihak terkait oleh kesepakatan principle atau sepanjang tak melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan (sesuai prinsip musyawarah dan mufakat). Semua tahapan mekanisme penyelesaian sengketa dimaksud di atas, dipastikan menggunakan standard protokol kesehatan cegah Covid-19. Sedapat mungkin musyawarah saat pemanggilan saksi, ahli dapat dilakukan melalui Video-Conferece, ZoomMeet atau GoogleMeet.
Rahmat Bagja, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI yang juga sempat ikut dalam FGD tersebut menyampaikan terima kasih kepada seluruh perserta yang turut berpartisipasi dan telah memberikan ide serta gagasannya, dalam rangka pembuatan juknis kali ini. “Dengan musyawarah tertutup dan terbuka ini, sebenarnya kami mengantisipasi masalah mufakat yang tidak dijelaskan didalam undang – undang seperti apa bentuknya, kemudian munculah musyawarah tertutup untuk mengantisipasi hal tersebut.”tuturnya.