Lompat ke isi utama

Berita

Kordiv PP Bawaslu Provinsi Bali melakukan pengawasan langsung Tahapan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan pada Pilkada 2020

Kordiv PP Bawaslu Provinsi Bali melakukan pengawasan langsung Tahapan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan pada Pilkada 2020

Tabanan, Bawaslu Bali – Anggoa Bawaslu Bali Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran I Wayan Wirka, SH turun langsung untuk melakukan pengawasan Bersama dengan jajaran Bawaslu Kabupaten Tabanan terkait Tahapan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan pada Pilkada 2020 Jumat, 4 September – Sabtu 5 September 2020.

Kegiatan pengawasan ini dilakukan guna memastikan KPU Kabupaten Tabanan melaksanakan prosedur Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berjalan sesuai dengan penerapan protocol kesehatan pencegahan Covid-19.

Adapun Mekanisme pengawasan yang harus dilakukan yaitu berpedoman pada Perbawaslu, panduan serta alat kerja pengawasan, melakukan pengawasan langsung, analisis dokumen dan melaporkan hasil pengawasan secara berjenjang, serta menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan. Selain itu, pengawas juga harus mendokumentasikan hasil pengawasan dan melaporkannya secara berjenjang.

Dari hasil pengawasan langsung yang dilakukan selama 2 hari ini, sebanyak 2 (dua) bakal pasangan calon sudah mendaftar ke KPU Kabupaten Tabanan, diantaranya adalah Calon Paket Jaya-Wira (Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE., MM – I Made Edi Wirawan, SE) yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) dan Calon Paket Padi (AA Ngurah Panji Astika, ST. - I Dewa Nyoman Budiasa) yang diusung oleh Partai Golkar, NasDem dan Demokrat.

Setelah dilakukan pengecekan keseluruhan berkas syarat pencalonan dan syarat calon oleh KPU, syarat pencalonan dan syarat calon kedua bakal pasangan calon tersebut dinyatakan lengkap dengan keabsahan memenuhi syarat sehingga pendaftaran keduanya dapat diterima.

Sebagai informasi, untuk Pendaftaran Bapaslon dari tanggal 4 – 6 September 2020, Verifikasi Syarat Pencalonan 4 – 6 September 2020 serta Pengumuman dokumen Pasangan Calon dan dokumen Calon untuk memperoleh tanggapan dan masukan Masyarakat 4 – 8 September 2020. Untuk selanjutnya terhadap kedua bakal pasangan calon tersebut akan melaksanakan tes kesehatan di Rumah Sakit Sanglah.