Kordiv PP Bawaslu Bali Ungkap Ada Potensi Pelanggaran Pidana Dalam Pelaksanaan Kampanye Pilkada Tahun 2020
|
Negara, Bawaslu Bali - Kordiv PP Bawaslu Bali Ungkap Ada Potensi Pelanggaran Pidana Dalam Pelaksanaan Kampanye Pilkada Tahun 2020, salah satunya adalah Money Politik, hal itu disampaikannya dalam sambutan rapat koordinasi Gakkumdu di Bawaslu Kabupaten Jembrana, Senin (28/9).
“Potensi – potensi pelanggaran pemilihan harus kita antisipasi mengingat tahapan kampanye sudah dimulai, pelanggaran money politik harus kita waspadai bersama lantaran Pilkada kali ini digelar di tengah Pandemi Covid-19, Jika mengambil contoh kasus money politik, membaca rumusan pasal 187 A Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016, memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilihan dan mengajak memilih atau tidak memilih salah satu pasangan calon, ini harus kita pahami bersama, Ketika ada pihak – pihak yang yang memberikan materi untuk mempengaruhi masyarakat itu sudah masuk unsur pelanggaran.
Berkaitan dengan pelanggaran pidana, Bawaslu melalui Sentra Gakkumdu jika menerima dugaan pelanggaran pidana diawal harus satu frame, yang jadi permasalahan sering ada perbedaan tafsir saat sudah sampai di pembahasan sentra, maka melalui forum rapat sentra kita ingin menyeragamkan pemahaman bersama antara pengawas, kepolisian dan kejaksaan, selain Money Politik, potensi pelanggaran lainnya seperti kampanye diluar jadwal dan kampanye di media sosial juga harus menjadi fokus pengawasan”. Ujar Mantan Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan.